Infografis
Kasus Cek Pelawat, Nunun Tantang KPK
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dugaan keterlibatan Nunun Nurbaiti, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Adang Dorodjatun, dalam kasus cek pelawat dibantah Partahi Sihombing, pengacara Nunun. “Ibu tidak tahu-menahu soal itu,” kata Partahi ketika dihubungi, Kamis (11/3).
Keterlibatan Nunun terungkap dalam sidang dengan terdakwa Udju Djuhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Nunun disebutkan menyerahkan 10 cek pelawat kepada Udju melalui Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari, di kantor PT Wahana Esa Sejati, Jakarta Pusat.
Menurut Partahi, dugaan keterlibatan itu merupakan keterangan sepihak yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari Arie Malangjudo, mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati—perusahaan milik Nunun. Tapi keterangan itu tidaklah dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang mampu menyimpulkan adanya keterlibatan Nunun. “Proses hukum tidak mengenal keterangan sepihak,” ujarnya.
Agar terang, Partahi menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan kliennya. “Coba aja buktikan! Jelaskan kapan waktunya, siapa yang menyerahkan, siapa saksinya dan bagaimana caranya,” katanya.
(RIKY FERDIANTO)
Web via