Topik
Bea Masuk Impor 14 Sektor Industri Ditanggung Pemerintah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menetapkan 14 sektor industri sebagai penerima fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Tahun 2010, pemerintah menyiapkan anggaran sebsar Rp1,53 triliun.
Seluruh sektor industri akan disalurkan lewat lima kuasa pengguna anggaran. Yaitu, pertama, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia memperoleh pagu sebesar Rp 152,79 miliar untuk diteruskan kepada industri Sorbitol, kemasan plastik, dan karung plastik. Kedua, Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika dengan pagu Rp 769,26 miliar yang diperuntukan bagi 4 jenis industri, yakni industri pembuatan dan perbaikan kapal, komponen kendaraan bermotor, kabel serat optic, komponen elektronikan dan peralatan telekomunikasi.
Ketiga, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka yang mendapat pagu Rp 281,894 miliar untuk diteruskan kepada 5 jenis industri, yakni industri komponen Pembangkit Listrik Tenaga Uap, kawat ban (steel cord), ballpoint, alat besar, dan karpet berbahan baku plastik. Keempat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendapat pagu Rp 312 miliar untuk industri perawatan pesawat terbang. Dan terakhir, pagu sebesar Rp 15,18 miliar diberikan kepada Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk disalurkan industri infus atau kemasan infus.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan insentif BMDTP ini diberikan untuk mendorong sektor riil dan membantu industri. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010, yang masih akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif ini sebesar Rp 2 triliun.
Namun, mengingat rendahnya realisasi fasilitas serupa tahun lalu, maka tahun ini pemerintah telah menyelesaikan seluruh perangkat peraturan dan petunjuk pelaksanaannya. "Tidak ada alasan untuk terlambatnya pelaksanaan pemeberian fasilitas BMDTP," katanya dalam acara serah terima penujukan kuasa pengguna anggaran (KPA) pemberian BMDTP 2010 di Kementerian Keuangan, Kamis (11/3).
Menurut dia, industri yang bisa memperoleh fasilitas BMDTP. Pertama, memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Kedua, meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan Negara.
“Selain itu dipersyaratkan juga mengenai ketentuan spesifikasi barang dan bahan baku, yang dimaksud adalah yang belum diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu, mengaku masih mengkaji empat sektor lagi yang akan menerima fasilitas insentif fiskal serupa. Namun dia mengaku tak ingat persis keempat sektor yang dimaksud kecuali dua di antaranya, yakni sektor perikanan dan pertambangan. "Sebulan lagi baru selesai," ungkapnya.
AGOENG WIJAYA





