Kontrak Bilateral Penglolaan Dana Tetap Dibatasi Rp 25 Miliar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tetap mempertahankan angka minimal kontrak bilateral pengelolaan dana sebesar Rp 25 miliar. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendrato mengatakan penurunan patokan angka minimum dapat menimbulkan kesulitan dalam pengawasan.
Nilai minimum kontrak yang makin kecil akan diikuti meningkatnya jumlah kontrak. Padahal jumlah pengawas tidak berubah. "Hal ini akan merugikan industrinya sendiri jika tidak diawasi dengan baik," kata Djoko di Jakarta, Kamis (11/3).
Apalagi, lanjutnya, nilai kontrak bilateral dalam jumlah yang kecil dikhawatirkan tak akan efektif. Menurut Djoko, dana berjumlah kurang dari Rp 25 miliar tidak cukup untuk membuat portofolio yang memadai.
Meski demikian, Bapepam masih terus mendengarkan masukan dari pelaku pasar. Masukan ini diperlukan untuk menetapkan batas minimum yang paling diterima oleh regulator maupun oleh pasar.
Untuk memfasilitasi investor dengan dana kurang dari Rp 25 miliar, Bapepam-LK tengah menyiapkan instrumen baru. Instrumen itu diperkirakan berbentuk reksadana penyertaan terbatas. "Produk ini untuk dana dibawah Rp 10 miliar, agar bisa ditampung dalam sebuah segmen terpisah," kata dia.
FAMEGA SYAFIRA