Turis Australia bersiap meninggalkan hotel di Bangkok untuk kembali ke negaranya melalui bandara di kawasan Phuket karena dua bandara internasional di Bangkok dikuasai demonstran. Foto: AP/David Longstreath
Topik
Pengkajian Visa Tarif Tunggal Dilakukan Setelah Tiga Bulan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Winarno, menyatakan Direktorat Jenderal imigrasi akan mendalami permintaan pelaku wisata di Kepulauan Riau terkait visa kedatangan tarif tunggal.
Para pelaku industri pariwisata di Kepulauan Riau meminta pihak imigrasi mengkaji kebijakan visa, terutama bagi tur rombongan yang lama kedatangannya di bawah sebulan. "Imigrasi akan melakukan survei mengenai dampak kebijakan setelah pemantauan tiga bulan sejak diberlakukan," ujar Winarno saat dihubungi, Kamis (11/3).
Ketua Asosiasi Agen Tur dan Travel Indonesia (ASITA) Ben Sukma menyatakan, visa kedatangan khusus Kepulauan Riau akan kembali ke tarif lama yang berjenjang untuk seterusnya. "Sudah diputuskan dalam rapat antara ASITA, imigrasi, dan Kementerian Budaya. Tinggal tunggu surat keputusan penggantian. Tapi belum tahu apa sudah diberlakukan," ujar Ben.
Menurut Ben, pengembalian biaya visa ke tarif lama, US$ 10 untuk tujuh hari dan US$ 25 untuk masa tinggal sebulan, hanya berlaku untuk pintu masuk ke Batam, Bintan, dan Karimun (Kepulauan Riau) saja. Kebijakan khusus ini akan berlaku seterusnya, dan tidak berlaku untuk pintu-pintu masuk Indonesia lainnya.
Kebijakan visa kedatangan tarif tunggal (single tarriff visa on arrival) sebesar US$ 25 diberlakukan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 26 Januari 2010. Visa ini berlaku untuk masa tinggal 30 hari. Visa dapat diperpanjang dengan membayar US$ 25, tetapi tidak lagi perlu ke luar negeri dulu baru memohonkan visa kembali.
Penetapan tarif tunggal difungsikan untuk mempermudah pengawasan pengelolaan permohonan visa. Dengan begitu kasus manipulasi permohonan visa tidak akan terulang. Namun, pihak ASITA mengeluhkan sosialisasi kebijakan yang terlalu mendadak sehingga mereka tidak bisa memasukkan kebijakan ke dalam paket wisata.
Perencanaan paket wisata biasanya sudah dicanangkan dari beberapa bulan bahkan setahun sebelumnya. Karena mendadak, kenaikan visa otomatis meningkatkan perhitungan biaya produksi usaha wisata yang tidak bisa dilimpahkan ke wisatawan.
ARYANI KRISTANTI





