foto

kereta api

Kementerian: Aturan Perkeretaapian Tak Perlu Diperdebatkan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menilai peraturan turunan Undang-undang Perkeretaapian tak perlu diperdebatkan lagi. Sebab PT Kereta Api sudah dilibatkan dalam perumusan peraturan tersebut.

"Penyusunannya sudah melalui proses yang benar dan melibatkan semua stakeholder termasuk PT Kereta Api," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan Kementerian Perhubungan melalui pesan pendek, Kamis (11/3).

Ia menambahkan, saat pembahasan Undang-undang Nomor 23/2007 tentang Perekeretaapian di Dewan Perwakilan Rakyat juga melibatkan PT Kereta Api. Sehingga peraturan-peraturan tersebut sudah tak perlu dipermasalahkan.

Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Kereta Api Hermanto Dwi Atmoko mengatakan, PT Kereta Api sudah mengirimkan wakilnya dalam pembahasan tersebut. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak mengetahui konsekuensi peraturan itu. "Mungkin ada permasalahan pada wakilnya sehingga tidak mensosialisasikan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Kereta Api meminta pemerintah mengembalikan pengelolaan prasarana ke perusahaan. Mereka menentang Peraturan Nomor 56 dan 72 yang menyebutkan pemerintah mengelola prasarana sedangkan PT Kereta Api menangani sarana.

Mereka juga mengklaim pengadaan barang yang dilakukan pemerintah bermutu jelek. Namun Hermanto membantah hal itu. Lagipula pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pun melibatkan PT Kereta Api. Menurut dia, jika mereka tak setuju seharusnya dari awal sudah menolak.

DESY PAKPAHAN