Indovision Uji Materi Peraturan MA tentang Putusan KPPU

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus hak siar Liga Inggris yang melibatkan PT MNC Sky Vision alias Indovision belum usai juga. Hari ini, Indovision mengajukan uji materi Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada Mahkamah Agung.

Yang diujikan dalam peraturan itu ialah pasal 2, yang menyatakan keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukumnya.

Indovision beranggapan pencantuman kata 'hanya' dan 'terlapor' menimbulkan pembatasan subjek yang dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut. "Seolah-olah Pelapor tidak diperkenankan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU," kata kuasa hukum Indovision Andi Simangunsong dalam siaran persnya, Kamis (11/3).

Menurut dia, aturan itu bertentangan dengan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Anti Monopoli. Undang-undang ini, kata Andi, jelas-jelas tidak membatasi pelaku usaha mana yang dapat mengajukan keberatan. Pasal 28 D dan I UUD 1945 pun menyatakan bahwa setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Dengan kata lain, pelapor maupun terlapor haruslah bebas mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU.

Sengketa ini bermula saat Indovision, Telkom Vision, dan IM2 melaporkan ESPN Star Sport, All Asia Multimedia Network, dan PT Direct Vision kepada KPPU atas dugaan monopoli hak siaran acara sepakbola Liga Inggris. Pada Agustus 2009, KPPU memutuskan ESPN dan AAMN bersalah, namun tak demikian halnya dengan Direct Vision dan AAMN.

Padahal, Direct Vision ialah pengelola stasiun televisi berbayar Astro yang memegang hak siar Liga Inggris di Indonesia. KPPU malah memutus AAMN tetap menjalin kerja sama dengan Direct Vision, agar kepentingan pelanggan Direct Vision tak dirugikan.

Indovision kemudian menggugat KPPU atas putusannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dinyatakan kalah. Tak putus asa, Indovision mengajukan kasasi kepada MA. Kini, Indovision juga mengajukan uji materi Peraturan MA.

BUNGA MANGGIASIH