Topik
Literati Ajukan Bukti
TEMPO Interaktif, Jakarta -Persidangan sengketa hukum antara Literati Capital Investments Limited (Literati) dengan Putri sulung mantan Presiden Soeharto Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) terus bergulir.
Hari ini kuasa hukum Literati dengan mengajukan sejumlah bukti-bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pihak Tutut menolak gugatan pailit tersebut karena dinilai tidak memiliki bukti.
Andi F. Simangunsong, Kuasa Hukum Literati membuka sejumlah bukti yang salah satunya surat kuasa dari Literati. Dia menjelaskan bukti surat kuasa tersebut itu diberikan karena pada sidang sebelumnya posisi legal standing dipertanyakan termohon pailit. “Melalui pembuktian ini kami menyatakan bahwa kuasa yang diberikan sah,” katanya Kamis (11/4)
Andi melanjutkan pada dokumen tanggapan gugatan yang disampaikan pihak Tutut, utang itu dinyatakan sudah diselesaikan. Menurut dia tergugat menyatakan sudah menyelesaikan utang dengan cara investment agreement dengan PT Berkah Kaya Bersama sekitar tahun 2004. "Investment Agreement tersebut dengan memberikan 75 persen saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) kepada PT Berkah," katanya. .
Namun, lanjut Andi, belum diketahui besaran nilai saham tersebut apakah sebanding dengan nilai utang. "Lagi pula, tidak diketahui apakah investment agreement itu terkait dengan penyelesaian utang," kata dia.
Andi melanjutkan pihaknya juga memberikan bukti-bukti berupa bukti perjanjian jual beli surat utang (cessie). “Selain itu kita bisa membuktikan bahwa terdapat utang yang jatuh tempo kepada Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan termohon pailit, Siti Hardianti Rukmana menolak gugatan pailit yang diajukan oleh Literati Capital Investments Limited (Literati), karena menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
EKA UTAMI APRILLIA | SETRI
Web via