Topik
Infografis
Inspektorat Akan Periksa Laporan Keuangan Kegiatan Belajar Mandiri
TEMPO Interaktif, Jakarta -Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, siang ini memanggil Ade Pujiati, pengelola Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Ibu Pertiwi, sekaligus Ketua Forum TKBM se-Jakarta. Rencananya, kedua pihak akan bertemu di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Inspektorat memanggilnya untuk memeriksa laporan keuangan TKBM Ibu Pertiwi. "Ini kan aneh! Kenapa yang akan diperiksa justru laporan keuangan TKBM Ibu Pertiwi?" Menurut Ade, seharusnya Inspektorat memeriksa laporan keuangan TKBM lain yang berindikasi dicurangi jatah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Tapi, "saya tetap bersedia diperiksa meski TKBM saya selama ini nggak ada masalah," ujar Ade.
Indonesia Corruption Watch, Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, dan Forum Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi AntiKorupsi Pendidikan (KAKP), menengarai adanya praktik korupsi oleh di SMPN 28 Jakarta. Ade salah seorang wakil dari Forum TKBM mengatakan bermula dari laporan pengelola tujuh TKBM lain yang mengaku tak mendapat aliran dana BOS dan BOP dari SMPN induk yang membawahi ketujuh TKBM. “Padahal sejak 2007, TKBM Ibu Pertiwi yang saya kelola mendapat dana BOS dan BOP dari SMPN 67 Jakarta selaku sekolah induk,” kata Ade.
TKBM, merupakan sekolah formal terbuka, yang secara administrasi ada di bawah naungan SMP induk. Sejak 2007, tiap tiga bulan, tiap sekolah induk seharusnya menyalurkan dana BOS dan BOP dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke TKBM. TKBM yang dikelola Ade mendapat dana BOS sebesar Rp 47.900 per siswa per bulan, dan BOP sebesar Rp 110.000 per siswa per bulan. Namun, hak itu tidak diserahkan kepada TKBM.
ISMA SAVITRI