Topik
Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Dimusnahkan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur siang ini. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Nulis Sembiring, menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara narkotika dan psikotropika yang diputus sejak Oktober 2010 hingga Februari 2010.
"Meliputi 76 perkara, termasuk barang bukti ekstasi dari Mabes Polri," kata Nulis kepada para wartawan. Barang bukti 1.729 butir ekstasi itu berasal dari perkara dengan terdakwa Hervina, Oktavia Darmansyah, dan Dahlia alias Samsiah. Selain ekstasi, terdapat tiga barang bukti narkotika dan psikotropika lainnya yang turut dimusnahkan seperti ganja seberat 4.224,0607 gram atas nama terdakwa Willy Winarno dkk. Juga heroin 34,4106 gram atas nama terdakwa Amir Yusuf dkk serta sabu-sabu 761,9496 gram atas nama terdakwa Michael Tomala.
Kejaksaan, kata Nulis, tidak memiliki jadwal rutin pemusnahan barang bukti karena sangat bergantung pada jumlah barang bukti yang ada. "Yang jelas, kami melakukannya secepat mungkin," katanya.
EZTHER LASTANIA