Jaksa Akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuh Ibu Angkat

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas perkara Anton - bukan nama sebenarnya - bocah pembunuh ibu angkat, telah lengkap. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Emilwan Ridwan menyatakan berkas itu sudah memenuhi unsur kelengkapan materiil formil. "Kami akan segera menyatakan berkas itu sudah lengkap," katanya saat ditemui Tempo di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya hari ini.

Emilwan menyatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan dakwaan. "Jika sudah siap, kami akan menyurati penyidik agar bisa diproses ke pengadilan," katanya. Menurutnya, kejaksaan memang sempat mengembalikan berkas kasus Anton dua kali kepada Polres Jakarta Timur karena dianggap tidak lengkap pada November 2009 dan Februari 2010. Tapi kini, berkas itu sudah lengkap.

Sebelumnya, Komisi Pelindungan Anak sempat berupaya melakukan mediasi terhadap seluruh pihak yang terkait termasuk keluarga korban, polisi, dan jaksa. Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan pada pertemuan akhir Desember 2009 itu seluruh pihak kecuali kejaksaan menginginkan penghentian proses hukum kasus Anton ini.

Anton, 11 tahun, telah mengaku membunuh ibu angkatnya, Etty Rochyati, di rumahnya di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur pada Oktober 2009 lalu. Pengakuannya itulah yang membuat Anton harus berurusan dengan hukum. Sayangnya, dia harus menunggu selama lima bulan sebelum disidangkan.

EZTHER LASTANIA