Dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Jumat (12/ Wakil Presiden Direktur Bambang LM Soedibjo mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki kilang di Tuban, Jawa Timur, untuk memproduksi produk-produk petrokimia dan bahan bakar minyak, Trans-Pacific biasa mengolah kondensat yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, yang dilakukan PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, diduga misterius. Sumber Tempo mengungkapkan, hasil penyelidikan dugaan pidana pajak Selalang Prima menyebutkan impor pada 2007 dikirim ke pelabuhan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Penyidik pajak saat ini tengah menggelar pemeriksaan bukti permulaan atau setingkat penyelidikan atas dugaan pidana pajak Selalang. Penyelidikan dilakukan menyusul masuknya perusahaan tersebut dalam daftar penerima surat jaminan pembayaran ekspor-impor atau letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century.
Berdasarkan penelusuran Tempo di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Tuban, itu, tak ada nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006. "Yang ada, pada 2007, impor kondensat asal Bintulu pesanan TPPI," kata Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono.
Dokumen yang diterima Tempo membuktikan impor TPPI tersebut. Pada 27 Oktober 2007, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor atau Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean.
Isinya menginformasikan bahwa pengiriman barang oleh Java Energy Resources Pte Ltd berupa Bintulu Condensate seberat 32.269,409 kilogram atau setara dengan 289.546 barel dalam suhu 60 derajat Fahrenheit. Identitas penerimanya adalah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, yang beralamat di Mid Plaza 2 lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 10-11, Jakarta. Data itu diperkuat dengan surat tagihan pembayaran (shipping invoice) dari Java Energy Resources Pte Ltd yang ditujukan kepada TPPI.
Kondensat dikirim dengan kapal berbendera Bahama, MT Strovolos, yang berangkat dari Bintulu pada 25 Oktober 2007. Data manifes barang yang diangkut MT Strovolos saat itu menunjukkan pengisian kondensat dilakukan di Bintulu Crude Oil Terminal, Malaysia. Tujuan kapal ke TPPI di Tanjung Awar Awar, Tuban. Seluruh dokumen impor barang itu disertai pula dengan dokumen kontrak pengangkutan barang (Bill of Lading) yang diterbitkan Petronas.
Yang menarik, meski nama penerima barang berbeda, semua nama dan angka dalam dokumen-dokumen tersebut sama persis dengan pelaksanaan L/C yang diajukan Selalang kepada Century dalam dokumen salinan resume yang dibuat oleh Bank Mutiara untuk program restrukturisasi utang.
Menurut Eko, kecil kemungkinan Pelabuhan TPPI dipakai oleh pihak lain di luar perseroan. Alasannya, Pelabuhan TPPI merupakan pelabuhan khusus. "Pemberlakuannya khusus untuk TPPI, terutama untuk bahan (kimia) cair," katanya.
Seorang penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, perbedaan nama pelaku impor dalam kasus ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Bisa jadi, kata dia, kasus itu juga berkaitan dengan dugaan pidana perbankan jika terbukti ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan untuk mendapat fasilitas L/C. "Modus seperti ini sering terjadi, ibarat satu tanah ada dua sertifikat. Satu palsu untuk menipu mencari uang," katanya.
Wakil Direktur Bambang L. Sudibjo saat itu mengaku tak kenal nama PT Selalang Prima Internasional. Kantor Selalang dan TPPI satu gedung di Mid Plaza 2, Jalan Sudirman, Jakarta. "Saya tak pernah dengar itu (Selalang). Kalau grup kami adanya hanya di lantai 18, 20, 21, dan 23," katanya kepada Tempo.
Bambang justru terkejut ketika impor kondensat yang dilakukan TPPI pada 2007 dikaitkan dengan proses pengajuan penerbitan L/C Selalang Prima di Bank Century pada tahun yang sama. Menurut Bambang, selama ini TPPI memang mengimpor kondensat, salah satunya dari Bintulu, Malaysia. Pemasoknya, kata dia, Java Energy Resources Pte Ltd. "Java Energy sekaligus membukakan L/C untuk impor itu," dia mengungkapkan.
Dalam penjelasan tertulisnya Jumat ini, soal pembukaan letter of credit itu sudah ada mekanismenya. "LC untuk mengimpor bahan baku (kondensat) dibuka melalui perbankan luar negeri," kata Bambang, menambahkan.
BOBBY CHANDRA