Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Bupati Kupang Tak Perlu Izin Mendagri  

image-gnews
Benny K. Harman. TEMPO/panca Syurkani
Benny K. Harman. TEMPO/panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Kupang - Ketua Komisi III Beny K Harman menyatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki sebagai saksi kasus  illegal loging  di kawasan hutan lindung Oelbesak, Desa Silu, Fatuleu tidak memerlukan  izin dari menteri dalam negeri (Mendagri). "Karena statusnya masih saksi, bukan tersangka," kata  Beny  di Kupang, pagi ini. 

Menurut dia, tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi harus mendapat ijin dari mendagri atau Presiden. Pengajuan ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara, apabila pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Benny menanggapi sikap Polres Kupang yang hingga kini belum memeriksa Bupati Kupang Ayup Titu dengan alasan masih menunggu surat izin dari Mendagri. Polres telah mengirim surat izin pemeriksaan bupati ke Mendagri sejak Februari lalu, namun hingga kini  belum ada jawaban.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diduga terlibat kasus illegal loging di Kabupaten Kupang, karena memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung tersebut.

Kasus ini berawal dari permintaan izin warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Dalam kasus itu,  Polres Kupang telah menetapkan sedikitnya 10 orang  tersangka. Salah satunya, yakni Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Kupang, Marthen Sakung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sembilan tersangka lainnya adalah,  Kepala Desa Silu, Ananias Taneo, Kepala Resort Polisi Hutan Takari, Hendrik J Henuk, staf RPH Takari, Sadrak, Karolina Lay (Staf Dinas Kehutanan), Jeny Paratuan (Staf Dinas Kehutanan) dan empat warga Desa Silu yakni Yonas Tani, Metusala Taneo, Donatus Keba dan Musa.

Ke-10 tersangka itu sempat ditahan selama kurang satu minggu. Tapi, mereka dikeluarkan dari tahanan setelah Polres Kupang memberikan penangguhan penahanan.  

YOHANES SEO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.