TEMPO Interaktif, Kupang - Ketua Komisi III Beny K Harman menyatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki sebagai saksi kasus illegal loging di kawasan hutan lindung Oelbesak, Desa Silu, Fatuleu tidak memerlukan izin dari menteri dalam negeri (Mendagri). "Karena statusnya masih saksi, bukan tersangka," kata Beny di Kupang, pagi ini.
Menurut dia, tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi harus mendapat ijin dari mendagri atau Presiden. Pengajuan ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara, apabila pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Benny menanggapi sikap Polres Kupang yang hingga kini belum memeriksa Bupati Kupang Ayup Titu dengan alasan masih menunggu surat izin dari Mendagri. Polres telah mengirim surat izin pemeriksaan bupati ke Mendagri sejak Februari lalu, namun hingga kini belum ada jawaban.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diduga terlibat kasus illegal loging di Kabupaten Kupang, karena memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung tersebut.
Kasus ini berawal dari permintaan izin warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Dalam kasus itu, Polres Kupang telah menetapkan sedikitnya 10 orang tersangka. Salah satunya, yakni Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Kupang, Marthen Sakung.
Sembilan tersangka lainnya adalah, Kepala Desa Silu, Ananias Taneo, Kepala Resort Polisi Hutan Takari, Hendrik J Henuk, staf RPH Takari, Sadrak, Karolina Lay (Staf Dinas Kehutanan), Jeny Paratuan (Staf Dinas Kehutanan) dan empat warga Desa Silu yakni Yonas Tani, Metusala Taneo, Donatus Keba dan Musa.
Ke-10 tersangka itu sempat ditahan selama kurang satu minggu. Tapi, mereka dikeluarkan dari tahanan setelah Polres Kupang memberikan penangguhan penahanan.
YOHANES SEO