Sampai saat ini,PT Multi Daerah Bersaing sudah membayar 17 persen dari rencana 31 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang harus didivestasikan.
Peninjauan ulang tersebut dilakukan dengan alasan selama ini PT Daerah Maju Bersaing dinilai tidak melalui prosedur persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Padahal, dalam ketentuan pasal 177 Undang-Undang NNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan pembentukan badan usaha milik daerah dilakukan melalui peraturan daerah.
Semula PT Daerah Maju Bersaing yang didirikan Mei 2009 lalu, didirikan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan di masing-masing daerah. Waktu itu, Direktur PT Daerah Maju Bersaing Andy Hadianto yang ditunjuk berdalih pendiriannya berdasar ketentuan perseroan terbatas. Namun, kemudian dipertanyakan oleh Dewan di daerah masing-masing Daerah.
Sabtu (13/30 siang ini, Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Abdul Malik, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amrullah Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abdullah sudah bertemu di kantor Gubernur NTB untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut. ‘’Para sekretaris daerah akan melapor kepada kepala daerah masing-masing untuk mengajuan perda pendiriannya,’’ ujar Kepala Biro Hukum Desak Putu Yuliastini, selesai pertemuan.
Jawaban ketiga kepala daerah, kata Putu Yuliastini, diharapkan segera diberikan untuk mempelancar proses pengajuan peraturan daerah.
Kepemilikan saham PT Daerah Maju Bersaing berasal dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 40 persen, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa 20 persen. Pembiayaan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah namun mengandalkan kucuran dari PT Multi Capital.
SUPRIYANTHO KHAFID