ASEAN Summit ke-15/TEMPO/Ramdani
Sistem Satu Atap ASEAN Diharapkan Terwujud Akhir 2012
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Tim Pelaksana Teknis National Single Window Susiwijono mengatakan pelaksanaan kawasan perdagangan terpadu negara-negara Asia Tenggara (ASEAN Single Window) diharapkan bisa terwujud pada akhir 2012. "Itu sudah melibatkan 10 negara ASEAN," kata Susiwijono di Kementerian Perdagangan, Jumat lalu.
Menurut dia, saat ini tengah disusun nota kesepahaman, yang rencananya dibahas di Kuching, Malaysia, pada 23 sampai 30 Maret nanti. "Kalau nanti semua oke, semua Direktorat Jenderal Bea dan Cukai negara-negara ASEAN akan tanda tangan nota kesepahaman tersebut," ujarnya.
Susiwijono mengungkapkan pelaksanaan uji coba ASEAN Single Window sudah diterapkan untuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. "Sistemnya sudah jalan, tapi masih uji coba," katanya.
Sebenarnya, secara teknis, pelaksanaan ASEAN Single Window ini sudah selesai. Namun saat ini terdapat sejumlah hambatan yang berkaitan dengan persoalan hukum dari pelaksanaan kesepakatan tersebut. Dalam pertemuan di Kuching nanti, persoalan yang berkaitan dengan hukum tersebut akan dibahas. Akan dibentuk kelompok kerja bidang hukum untuk merampungkan draf nota kesepahaman.
"Problemnya di luar teknis, seperti legal, proses bisnis antarnegara," tuturnya. Dia mencontohkan status data yang dikirim antarnegara nanti, apakah boleh ditindaklanjuti secara hukum atau tidak bila terdapat masalah. Misalnya apakah bisa satu negara menjangkau hukum yang ada di Indonesia.
Menurut dia, Indonesia sangat berkepentingan dengan pelaksanaan ASEAN Single Window ini, karena sejauh ini data impor dari negara ASEAN jauh lebih besar dibanding impor dari Cina. Jumlah impor Indonesia dari negara-negara ASEAN saat ini mencapai 26 persen, sedangkan Cina 17 persen.
Sehingga, kata dia, jauh lebih banyak menggunakan Formulir D Surat Keterangan Asal untuk proses ekspor impor dalam kerangka pelaksanaan pasar bebas ASEAN. "Jadi mutlak diperlukan pertukaran data elektronik untuk mengontrol apakah form D-nya sah atau tidak," katanya. Dengan formulir D tersebut, sebuah produk bisa memperoleh penurunan tarif dari 10 persen jadi nol persen.
IQBAL MUHTAROM