foto

Apartemen/TEMPO/Tommy Satria



Pengusaha Minta Izin Hak Pakai Properti Asing 90 Tahun  

TEMPO Interaktif, Jakarta --Presiden Direktur & CEO PT Bakrieland Development Tbk., Hiramsyah S. Thaib mengatakan idealnya masa izin hak pakai properti untuk orang asing di Indonesia seharusnya hingga 99 tahun.

Sebab, masa izin hak pakai yang berlaku sekarang hanya 25 tahun tidak menarik orang asing," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad (14/3)

Dia mengakui selama ini sektor properti di Indonesia memang kalah menarik bila dibanding dengan Singapura dan Malaysia karena pendeknya masa izin hak pakai.

Hanya saja, kata dia, bisa saja tidak langsung diterapkan 99 tahun, mungkin bisa 70 sampai 90 tahun. "Sebenarnya ada ruang yang besar yang merevisi aturan kepemilikan asing di Indonesia," katanya.

Hiramsyah menanggapi positif atas rencana revisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1996 tentang kepemilikan asing di sektor properti. "Saya melihatnya positif untuk menarik investasi ke Indonesia," katanya.

Menurut dia, kepemilikan asing di sektor properti merupakan salah satu kunci untuk menarik foreign direct investment (investasi langsung) ke Indonesia. Hal itulah yang terjadi di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia dan juga di Cina. "Dampaknya besar untuk menarik investasi," katanya.

Terkait status kepemilikan, menurut Hiramsyah bisa saja secara bertahap masih menggunakan izin hak pakai. "Tapi nantinya mestinya HGB hak guna bangunan," katanya.

Ia menilai tidak perlu risau dan terlalu sensitif atas kepemilikan asing di sektor properti. "Properti itu kan tidak bisa dibawa ke luar negeri," katanya.

Selain itu nantinya ada aturan-aturan yang membatasi lokasi-lokasi di mana saja asing bisa memiliki properti. "Dan negara kita ini kan luas sekali, masak kalah sama Singapura yang kecil itu," katanya.

Mereka, orang asing yang memiliki properti di Indonesia itu, menurut Hiramsyah akan membuka lapangan kerja di Indonesia. Apalagi, kata dia sektor properti sendiri punya multiplayer effect yang besar, sampai 12 kali.

Kepemilikan asing di sektor properti ini, kata dia juga bagus untuk perkembangan properti di Indonesia. "Ini bisa sebagai cross subsidi," katanya. Dana yang diperoleh dari kepemilikan asing itu, menurut Hiramsyah bisa digunakan untuk membangun rumah sederhan dan rumah susun milik (Rusunami).

Saat ini ada delapan juta rumah sederhana maupun rusunami yang belum terbangun karena deadlock. "Pemerintah tidak punya dana, swasta apalagi," katanya. Nah kepemilikan asing itulah, kata dia, yang bisa digunakan untuk mengembangkan rumah sederhana dan Rusunami tersebut.


IQBAL MUHTAROM