Topik


Hakim Ikut Pelatihan, Putusan Gugatan Bupati Kutai Timur Ditunda  

TEMPO Interaktif, Kutai - Pembacaan putusan mengenai gugatan Bupati Kutai Timur, Isran Noor, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur , Senin (15/3) ditunda. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Suharjono tak bisa memimpin sidang karena sedang mengikuti lokakarya di Bogor, Jawa Barat. "Jadi putusan ditunda pada 29 Maret mendatang," kata Panitera Pengganti, Indri Winarti, seusai sidang.

Menurut Indri, sebenarnya sidang sempat digelar sekitar pukul 09.00 WITA. Sebagai pimpinan sidang menggantikan Suharjono adalah anggota majelis hakim, I Dewa Alit Darma. Sidang yang dihadiri sejumlah massa pendukung Isran Noor itu hanya mengumumkan penundaan sidang selanjutnya. "Paling cuma lima menirt" ujar Indri.

Bukan hanya Suharjono yang absen, anggota majelis hakim lainnya, Hendry Tarigan juga masih dalam masa cuti. Menurut Indri, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Samarinda, BPK RI dihadiri sejumlah kuasa hukumnya. Sedangkan penggugat, Isran Noor, tak hadir. Bahkan, kuasa hukumnya, Hamzah, juga tak kelihatan.

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menggugat karena namanya tercatat dalam LHP BPK RI sebagai inspirator pencarian dana bantuan sosial kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Agama Islam Sengatta (YPTAIS) senilai Rp500 juta. Pencairan dana bantuan ini diketahui BPK RI menyalahi aturan karena pencairannya mendahului sebelum APBD Perubahan disahkan. BPK menemukan bahwa Isran Noor tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina di YPTAIS. Temuan BPK RI juga merekomendasikan agar Isran Noor mengundurkan diri dari yayasan.

FIRMAN HIDAYAT