Balikpapan Terlarang Untuk Peternakan Babi

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur memberi batas akhir bagi  peternak babi  hingga akhir Juni mendatang. Sebab, peternakan  babi dan sejenisnya di wilayah tersebut sudah dilarang.

" Jika tak mematuhi aturan, kami akan lakukan razia,"  kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Supriyanto, hari ini. Pelarangan peternakan babi di Balikpapan sudah diputuskan oleh pemerintah setempat melalui  Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan tahun 2002/ 

Kebijakan daerah tersebut, lanjut Supriyanto,  untuk menghormati warga Balikpapan yang mayoritas muslim. Saat ini, pihaknya sedang menyosialisasikan putusan tersebut kepada para peternak babi di Balikpapan. Dia berharap, para peternak secara sukarela menutup atau memindahkan lokasi ternaknya ke luar Balikpapan.

Atau,  para peternak babi  beralih profesi ataupun memindahkan lokasi usahanya ke Kutai Timur. Sebelumnya ada kesepakatan relokasi peternakan babi ke Kutai Timur. "Tapi itu terserah mereka, bukan tanggung jawab kami," ujarnya.

Di Balikpapan, saat ini ada sekitar 35 peternak babi Balikpapan yang terpusat di Karang Joang. Proses relokasi peternakan babi Balikpapan masih terkendala perbedaan pandangan penanganannya dari dua daerah yakni Balikpapan dan Kutai Timur.

 

SG WIBISONO