Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Polisi: Ada Indikasi Tindak Pidana Kasus L/C Fiktif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengindikasikan ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century kepada PT Selalang Prima milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun.
"Kami masih anggap ada indikasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Ito Sumardi saat dimintai konfirmasi mengenai kasus L/C PT Selalang, seusai menghadiri penutupan latihan gabungan TNI-Polri di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, hari ini.
Indikasi tersebut, lanjut Ito, akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C bodong ini. "Kan ada beberapa orang yang terkait dengan kasus ini di sana (Bank Century)," ujarnya.
Menurut dia, polisi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menemukan indikasi apakah benar mengarah ke pidana seperti pelanggaran perbankan dan money laundering yang dilakukan oleh PT Selalang Prima. Tujuannya, agar kasus itu tidak dipolitisir.
Misbakhun, kata Ito, belum dipanggil karena pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. "Kami tidak melihat Misbakhun sebagai apa. Tapi kami lihat apakah dia melakukan pelanggaran atau tidak," ujar Ito, "Polisi, juga akan mendalami beberapa L/C yang diduga fiktif."
Sutji Decilya
Web via