foto

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto



Polisi: Ada Indikasi Tindak Pidana Kasus L/C Fiktif  

TEMPO Interaktif, Jakarta -    Kepolisian Republik Indonesia mengindikasikan ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century kepada PT Selalang Prima milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun.

"Kami masih anggap ada indikasi," kata  Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Ito Sumardi saat dimintai konfirmasi mengenai kasus L/C PT Selalang, seusai menghadiri penutupan latihan gabungan TNI-Polri di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, hari ini. 

Indikasi tersebut, lanjut  Ito, akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C bodong ini. "Kan ada beberapa orang yang terkait dengan kasus ini di sana (Bank Century)," ujarnya.

Menurut dia,  polisi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menemukan indikasi apakah benar mengarah ke pidana seperti pelanggaran perbankan dan money laundering yang dilakukan oleh PT Selalang Prima.  Tujuannya, agar kasus itu  tidak dipolitisir.

Misbakhun, kata Ito, belum dipanggil karena pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.  "Kami tidak melihat Misbakhun sebagai apa. Tapi kami  lihat apakah dia melakukan pelanggaran atau tidak," ujar Ito, "Polisi, juga  akan mendalami beberapa L/C yang diduga fiktif."

Sutji Decilya