TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan dua tersangka kasus gratifikasi PT Optima Kharya Capital Management kepada oknum PT Kereta Api (Persero) sebesar Rp 100 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Senin (15/3).
Selain kedua tersangka, yakni Antonius Torang Parulian Siahaan dan Widyasono, polisi juga menyerahkan berkas dan barang bukti kasus tersebut. Antonius adalah Direktur Utama PT Optima. Sedangkan Widiyasono adalah staf keuangan PT Kereta.
Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad membenarkan adanya acara pelimpahan tahap dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut. "Betul, sudah diterima oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), lalu dilimpahkan lagi ke Kejari (Kejaksaan Negeri Bandung)," kata dia saat dihubungi Tempo, hari ini.
Sementara itu, salah satu penasehat hukum Antonius, Marolop Tua Sagala, mengherankan pelimpahan berkas kliennya itu ke Kejaksaan Negeri. "Pelimpahannya kan ke Kejaksaan Tinggi, kenapa dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri. Kalau disidik polisi tingkat resor, baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Sedangkan jika disidik Polda kan harusnya ke Kejati saja," kata dia di Kejaksaan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, kasus gratifikasi ini adalah satu dari dua berkas kasus pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun lalu senilai Rp 100 miliar. Kasus ini diselidiki oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi sejak Agustus tahun lalu.
Berkas lainnya adalah berkas dugaan korupsi dana milik PT Kereta senilai Rp 100 miliar. Berkas dengan tersangka bekas Direktur Utama PT Kereta Ronny Wahyudi dan Direktur Keuangannya Achmad Kuntjoro ini belum dilimpahkan.
Gratifikasi itu diduga diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan naskah kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun 2008 lalu senilai Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya mengatakan tersangka kasus gratifikasi terdiri dari tiga orang. Selain Antonius dan Widiyasono, tersangka lannya adalah Direktur Pemasaran PT Optima Haris Setiawan.
"Tersangka AS (Antonius) menyuruh tersangka HS (Haris) untuk memberikan gratifikasi berupa travellers cheque kepada tersangka W (Widiyasono)," kata Sony pada akhir Desember lalu di Markas Polwiltabes Bandung (Tempointeraktif, 31 Desember 2009). Terkait kasus gratifikasi ini, kata Sony saat itu, polisi juga menyita duit Rp 45 juta dari tersangka Widiyasono untuk barang bukti.
ERIK P. HARDI