foto

AP/Rob Griffith

NU Jatim: Merokok Hukumnya Mubah  

TEMPO Interaktif, Surabaya — Berbeda dengan Muhammadiyah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menilai, merokok bukanlah haram, melainkan hanya mubah atau dilakukan atau tidak, tidak ada hukumnya.

“Tidak ada satupun dalil Alquran maupun Haditz yang mengharamkan rokok,” kata Rois Syuriah PWNU Jatim Kiai Miftachul Ahyar, ketika dihubungi Tempo, Senin (15/3). Bahkan dari empat madzab yang ada juga tidak ada yang menyatakan haramnya merokok.

Beberapa waktu lalu Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memang mengharamkan rokok. Dalam fatwanya, Muhammadiyah lebih condong melihat bahayanya rokok dari sisi kesehatan.

Dalam Islam, tambah pengarus Pesantren Miftachussunah Surabaya ini, sesuatu yang tidak diatur dalam AlQuran, Haditz maupun belum ada ijma maupun kiasnya (pendapat ulama) maka barang itu memiliki hukum aslu fil asyak yang artinya barang yang belum ada hukumnya berarti mubah.

Jadi siapapun itu berhak untuk merokok atau tidak merokok. Dalil ushul fiqh yang berbunyi aslu fil asyak sendiri setidaknya mengandung konsekuensi bisa makruh, halal maupun haram.

“Ada yang ketagihan rokok, kalau tidak merokok dia malah tidak konsentrasi dan tidak bisa kerja. Untuk orang ini berarti merokok malah diharuskan,” tambah dia. Hanya saja, bagi orang yang sakit-sakitan dan dikawatirkan malah memperparah penyakitnya, maka merokok jadi haram.

Karennya, Miftach tidak sependapat adanya fatwa yang mengharamkan rokok. Apalagi, fatwa haram rokok dipastikan akan menjadi pro dan kontra. “Bukan karena saya perokok, tapi mayoritas kitab yang saya baca dari para ulama terdahulu memang tidak mengharamkan rokok,” tambah dia.

Dalam hal ini, Miftach mengaku akan selalu menghormati paham yang mengharamkan rokok. “Tapi kalau diharamkan, akan banyak petani tembakau yang resah, inikan malah kasihan petani,”.

Rohman Taufiq