Seorang pekerja sedang membersihkan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi didepan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). DPR dan KPK sepakat untuk mengungkap kasus Bank Century. TEMPO/Dwi Narwoko
Topik
Infografis
KPK Didesak Usut Pemasok Cek Pelawat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak pemasok dana cek pelawat yang diterima sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dalam proses terpilihnya Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Sebab, kasus suap ini enggak mungkin cuma melibatkan satu pihak," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah kepada Tempo kemarin.
Menurut Febri, dalam kasus suap pastilah ada pemberi, penerima, serta obyek tawar-menawarnya. Sejauh ini, telah ada empat penerima yang menjadi tersangka. Yang diduga sebagai pemberi adalah Miranda Goeltom, melalui Nunun Nurbaetie dan suruhannya.
Adapun obyek tawar-menawarnya diduga adalah suara untuk memenangkan Miranda dalam uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Ketiga-tiganya harus kena, kalau tidak, berarti KPK bermasalah, melakukan miscarriage of justice (pengguguran keadilan)," kata Febri.
Dia menegaskan, ICW mempertanyakan mengapa KPK belum menunjukkan sinyal bakal menyelidiki sampai ke penyandang dana di balik pemberi cek pelawat tersebut. "KPK harus pastikan orang yang terlibat mengusut kasus ini lepas dari konflik kepentingan," katanya. "Jangan sampai apa yang kita sebut buaya di sarang cicak terbukti."
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan empat bekas legislator sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat ini. Hingga saat ini belum jelas siapa aktor penyandang dana cek pelawat tersebut.
Nunun, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan penyerahan cek pelewat. Namun tak jelas apa kepentingan pemberian cek pelawat itu. Adapun Miranda hanya beberapa kali dipanggil KPK dan statusnya masih sebagai saksi.
Adapun Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin pekan lalu menyatakan masih memungkinkan bagi lembaganya untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus cek pelawat. "Tetapi kita tetap lihat perkembangan sidang dulu," katanya.
BUNGA MANGGIASIH | GUSTHIDA BUDIARTIE | SETRI
Web via