foto

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto

Polri Gelar Perkara Kasus Misbakhun

TEMPO Interaktif, Jakarta -

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.

"Sabtu lalu kami lakukan gelar perkara," ujar juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kepada Tempo kemarin.

Namun Edward mengaku tidak mengetahui perihal pelaksanaan dan hasil gelar perkara tersebut. "Saya perlu konfirmasi ke Pak Ito Sumardi (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)," katanya. Dia menambahkan, saat ini penyidik Polri terus mengumpulkan penelitian alat bukti atas kasus tersebut.

Kamis pekan lalu, Ito mengatakan penyidik Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Menurut Ito, kasus itu diusut Mabes Polri setelah ada instruksi langsung dari Presiden untuk menuntaskan kasus L/C bodong ini. Namun, kata dia, polisi belum bisa menyimpulkan apakah L/C tersebut fiktif atau tidak. "Lihat saja nanti," ujar dia.
Terhitung sejak Senin pekan lalu, Mabes Polri menangani langsung dugaan penyimpangan yang dilakukan salah satu inisiator pembentukan Panitia Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat ini. Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

"Supaya nanti pemahamannya tidak keliru, saya sudah memerintahkan penyidikannya ditarik ke Mabes Polri," kata Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Istana Negara. Keputusan Kepala Polri dibuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas.

Dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun merupakan satu dari 10 debitor penerima fasilitas kredit pembiayaan impor (L/C) senilai total US$ 177,8 juta. Kredit itu belakangan macet dan dinilai penuh kejanggalan dalam pengucurannya.

Per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun. Bolong inilah yang ditutup oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan ke Century senilai Rp 6,76 triliun.

Adapun Misbakhun berulang kali membantah anggapan bahwa L/C pada perusahaan miliknya bermasalah. Kamis pekan lalu, dia menyatakan pemberitaan terhadap dirinya mengenai kasus itu merupakan imajinasi yang diciptakan media. "Masyarakat dipaksa untuk menerima imajinasi itu, seakan-akan saya bersalah, LC saya bersalah, partai saya bersalah," katanya.

Dia menegaskan, Selalang tidak pernah memiliki LC fiktif ataupun bodong. "Ini sudah dipertegas oleh manajemen Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century)," katanya.

Soal pidato Yudhoyono, Misbakhun berprasangka baik bahwa pidato tersebut tidak merujuk pada dirinya. "Presiden membicarakan LC itu bukan (menunjuk) saya," ujarnya.

SUTJI DECILYA | MUNAWWAROH | SETRI YASRA