Topik
Infografis
Kejaksaan Agung Periksa Imran Cotan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Imron Cotan dalam kasus dugaan korupsi tiket diplomat Kementerian Luar Negeri.
"Pemeriksaan lanjutan Imran Cotan dijadwalkan pukul 10:00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, ketika dihubungi Tempo hari ini.
Pekan lalu,Imran sudah diperiksa untuk kasus yang sama, tapi dia belum ditetapkan sebagai tersangka. " Tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," kata Didiek.
Menurut Didiek, Kejaksaan juga akan memeriksa tiga saksi lain, diantaranya Staf Keuangan Kementerian Luar Negeri Asep Sarwedi, Staf Departemen Luar Negeri Renata, dan Bagian Keuangan PT Kintamani, Sherly Elizabeth.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus penggelembungan harga tiket perjalanan dinas diplomat sebesar Rp 21 miliar pada periode 2008 dan 2009. Kasus ini telah disidik sejak 2006.
Hingga hari, pemeriksaan lanjutan kasus tiket diplomat oleh Kejaksaan mencapai 25 orang, termasuk agen perjalanan yang bersangkutan.
APRIARTO MUKTIADI