RUU PRT Belum Jelas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib rancangan undang-undang pembantu rumah tangga belum jelas. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menunggu kerjasama dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi, kementerian yang kedua itu menunjuk DPR yang semestinya memberi inisiatif.

Ditemui secara terpisah di kantor presiden, Senin (15/3), Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar mengakui kalau draf awal rancanan undang-undang itu berasal dari pihaknya. Tapi, Linda menambahkan, perumusan lebih lanjut semestinya dikerjakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Belum ada rapat koordinasi (untuk itu),” kata dia.

Ketika ditanya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak menyinggung soal perlunya rapat koordinasi itu. Muhaimin malah menyatakan kalau pihaknya masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembahasan rancangan undang-undang itu. "RUU itu kan inisiatif dari DPR," katanya.

Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta, Nurkholis, mendesak pemerintah segera menyerahkan draf RUU itu ke DPR. Meski sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, tapi menurut dia, tidak ada perkembangan dari rencana undang-undang itu.

Padahal, Nurkholis menambakan, nasib empat juta pembantu rumah tangga di dalam negeri dan tujuh juta di negeri orang bergantung kepada undang-undang itu. "Setidaknya ada 11 juta penduduk yang dilupakan,” kata dia. “Ada praktek perbudakan karena tidak ada jaminan perlindungan sama sekali bagi mereka.”

Selama ini para pembantu rumah tangga hanya digolongkan sebagai pekerja sektor informal. Sifat informalitas hubungan kerja, kata Nurkholis, berimplikasi pada banyaknya
pelanggaran yang timbul, mulai dari jam kerja sampai tindakan kekerasan. "Praktek ini dilakukan oleh majikan dan diabaikan oleh negara," katanya sambil menambahkan, “Informalitas ini menguntungkan calo tenaga kerja dan biro tenaga tenaga kerja."

(EKO ARI WIBOWO)