Menteri Agama dimintai tanggapannya atas pro dan kontra menyusul keputusan Pengurus Pusat Muhammadiyah sepekan lalu yang mengharamkan aktivitas merokok. Majelis Tarjih dan Tajdid dari organisasi massa Islam kedua terbesar di tanah air itu mengubah keputusannya lima tahun lalu yang membolehkan merokok.
Selain dukungan seperti yang berasal dari Komnas Perlidungan Anak, fatwa baru dari Muhammadiyah mendapat kecaman dan penolakan. Beberapa kalangan menyebut fatwa tidak memperhatikan kepentingan umat, dalam hal ini petani tembakau.
Menteri Suryadharma sendiri berpendapat kalau merokok hanya mungkin menjadi haram jika dilakukan di tempat ramai sehingga bisa membahayakan kesehatan orang yang tak merokok. "Mungkin saja bisa berubah hukumnya kalau merokok di keramaian," kata dia.
(DWI RIYANTO AGUSTIAR)