Topik
Menteri Selidiki Keabsahan Anggaran Kutai Kartanegara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk staf khusus untuk menyelidiki keabsahan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah 2010 milik Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Berdasarkan surat penjabat Bupati Kutai Kartanegara H. Sulaiman Gafur, APBD disahkan ketua DPRD Rita Widyasari yang sudah non aktif.
APBD tersebut disahkan pada 18 Februari sedang Rita disebutkan non aktif per 10 hari sebelumnya karena mencalonkan diri menjadi bupati Kutai Kartanegara. “(Kami) mencari kebenaran materiilnya dan memastikan validitas dari produk hukum yang dihasilkan dari Ketua DPRD non aktif tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, Senin (15/3).
Saut menambahkan, surat non aktif itu juga harus dicek ke KPU setempat. Pimpinan DPRD kalau mencalonkan diri, menurut dia, harus menyertakan surat non aktif. Setelah itu, Menteri Dalam Negeri akan meminta laporan dari Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam suratnya Sulaiman sebenarnya juga mempermasalahkan pencalonan Rita sebagai bupati. Tapi anggota KPU Andi Nurpati secara terpisah mengatakan kalau tidak ada kejanggalan dalam pencalonan Rita. "Sah, kami tidak menemukan ada masalah dan kami terima surat non aktif dia sebagai Ketua DPRD setempat," kata Andi.
(FEBRIANA FIRDAUS)