Topik
Kementerian PAN Tidak Lakukan Sidak Hari Ini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tidak melakukan inspeksi mendadak pada Pegawai Negeri Sipil hari ini. Biasanya, pada hari aktif yang diapit hari libur atau hari kejepit nasional, kementerian PAN melakukan inspeksi ke beberapa lembaga pemerintah.
"Soal hari kejepit nasional, kontrolnya ada di instansi masing-masing," kata Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jeffrey E Muller saat ditemu Tempo di kantor Biro Humas Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, hari ini.
Besok, Selasa, merupakan hari libur karena umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi. Menurut Jeffrey, jika ada PNS yang cuti atau izin pada hari ini, pihaknya berharap, instansi terkait menerapkan aturan yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. "Sebetulnya boleh cuti, tapi izin tergantung atasan karena kondisi-kondisi tertentu." ujarnya.
izin cuti adalah hak PNS tapi bukan hak yang mutlak. "Misal jika seorang PNS sedang cuti, tapi atasan memerintahkan untuk kembali ke kantor, maka harus kembali," katanya.
Jika ada PNS yang mangkir tanpa keterangan pada hari kejepit ini, harus ada sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, menunda kenaikan gaji berkala, gaji ditunda, sampai kenaikan pangkatnya ditunda," kata Jeffrey. Atau sanksi paling berat, diberhentikan dari PNS.
Febriana Firdaus