foto

Sekitar 200 anggota Serikat Pekerja PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berunjuk rasa di Mahkamah Agung, Jakarta (26/10). Mereka meminta agar putusan pailit TPI tidak berimbas PHK. TEMPO/Subekti.



Karyawan TPI Kembali Gelar Aksi Damai

TEMPO Interaktif, Jakarta - Karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pemilik stasiun televisi TPI seperti tak mau berhenti berjuang.

Senin (15/3) siang, ratusan karyawan TPI untuk ke sekian kali kembali kedua kali dalam bulan ini kembali menggelar aksi damai di depan kantor Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan terkait dengan proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pailit TPI oleh pemohon pailit, PT Crown Capital Global Limited yang didaftarkan pada 14 Januari 2010.

Aksi dengan membagikan bunga mawar merah dan putih serta flyer kepada para pengguna jalan yang melintasi kantor MA dilakukan untuk meminta dukungan moral dari masyarakat. Selain karyawan TPI, aksi ini juga diikuti oleh artis-artis yang dilahirkan oleh ajang adu bakat TPI seperti Kontes Dangdut TPI (KDI) dan Audisi Band Gelo (ABG). Para vendor atau supplier yang selama ini telah mendukung TPI juga ikut dalam aksi ini.

Karyawan TPI,dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin (15/3) berharap Majelis Hakim PK yang memeriksa kasus ini dapat meneliti dengan cermat, memeriksa dengan seksama, mempertimbangkan dengan bijaksana, sehingga dapat memberikan putusan adil. Sehingga seluruh karyawan dapat kembali bekerja dalam ketenangan, tanpa rasa was-was dan memberikan layanan penyiaran kepada seluruh masyarakat dengan kepastian hukum.

Bersamaan dengan aksi ini, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga berlangsung gugatan pailit yang diajukan Literati Capital Investment Limited terhadap Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), putri sulung mantan Presiden Soeharto.

Dalam persidangan ini Siti Hardijanti Rukmana melalui kuasa hukumnya Benny Pontoh menyampaikan upaya gugatan pailit itu tidak berdasar. memberikan bukti-bukti dirinya tidak layak dipailitkan. Benny memaparkan sepuluh bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu bukti itu adalah dokumen kesepakatan akan yang tertuang dalam Investment Agreement.

Namun, Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Literati mengatakan bahwa bukti yang dipaparkan itu tidak relevan. Ia menilai bahwa dalam investment agreement antara pihak PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dan Mbak Tutut tidak menyinggung masalah piutang.

“Itu keliru, utang tidak termasuk dalam bagian investment agreement tersebut,” kata Andi.

Arie Firdaus | Setri