TEMPO/Dinul Mubarok
Topik
DPRD Jawa Tengah Tolak Kenaikan Harga Pupuk
TEMPO Interaktif, Semarang - Rencana Pemerintah yang akan mengurangi subsidi pupuk sehingga berakibat pada naiknya harga pupuk mendapatkan penolakan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.
"Rencana kenaikan harga pupuk supaya dibatalkan karena akan menyengsarakan para petani," kata Sekretaris Komisi B (Bidang Pertanian) DPRD Jawa Tengah, Yahya Haryoko, Selasa (16/3).
Hingga kini, ketergantungan para petani terhadap pupuk kimia masih sangat tinggi. Jika terjadi kenaikan secara mendadak maka akan menurunkan produktivitas hasil pertanian dan mengakibatkan minus nilai harga tukar petani.
Saat ini saja, kata Yahya, berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan bahwa informasi tentang rencana kenaikan harga pupuk telah membuat keresahan para petani. Yahya menyarankan jika pemerintah ingin mencabut subsidi pupuk maka harus dilakukan secara gradual melalui pendekatan konversi dari pupuk kimia ke pupuk organik.
Untuk melakukan seperti itu, kata Yahya, maka akan membutuhkan waktu cukup panjang. "Minimal membutuhkan waktu tiga tahun untuk mengalihkan penggunaan pupuk kimia ke pupuk organik," kata Bendahara Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah ini.
Yahya meminta jika ada rencana pengurangan subsidi maka sebaiknya dilakukan minimal tiga tahun mendatang. Selain itu, juga perlu disiapkan program konversi secara terencana dan simultan secara nasional.
Anggota Komisi B DPRD lainnya, Ahmad Rif'an juga menolak kebijakan pemerintah yang menaikan harga pupuk. Kebijakan ini akan membuat para petani semakin berat karena biaya produksi pertanian semakin mahal tapi hasilnya tidak memadai. "Katanya ingin revitalisasi pertanian, tapi kenapa kebijakannya justru akan meminggirkan sektor pertanian," kata Rif'an.
Hingga kini, penggunaan pupuk kimia masih cukup tinggi. Alokasi pupuk di Jawa Tengah tahun 2010 diantaranya pupuk urea sebanyak 1.070.000 ton, ZA :208.228 ton, NPK Ponska: 180.000 ton, NPK Pelangi: 227.513 ton, NPK Kujang: 62.000 ton, serta organik : 131.000 ton
Dari data itu menunjukan bahwa penggunaan pupuk organik saat ini hanya 7,7persen dari kebutuhan pupuk di Jawa Tengah. "Sedangkan penggunaan pupuk kimia mencapai 92,3 persen'.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi pupuk per 1 April dengan kenaikan cukup fantastis, yakni antara 40-100 persen per kilogram. Kecuali produk pupuk jenis NPK, yang kenaikannya hanya 35-54 persen, serta pupuk organik dengan kenaikan 40 persen. Dengan perhitungan itu, jika kenaikan pupuk mencapai 100 persen, maka harga pupuk urea per kilogramnya akan menjadi Rp 2.400, SP-36 menjadi Rp 2.793, ZA Rp 2.000, sementara pupuk organik jadi Rp 700.
ROFIUDDIN