Kasus Mutilasi Magetan: Jaksa Tak Ajukan Banding

TEMPO Interaktif, Magetan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan soal vonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan dan mutilasi dengan terpidana Gilang Maulana, 22 tahun, warga Kabupaten Ponorogo.

“Vonis sudah memenuhi unsur keadilan. JPU tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Sundaya, Selasa (16/3).

Senin (8/3) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 15 tahun pada Gilang. Vonis ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 20 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis berupa dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat terdakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 181 tentang penyembunyian mayat dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi 9 Juli 2009 lalu. Korbannya bernama  Ayu Wulandari, 19 tahun, ini tak lain adalah pacar terdakwa.

Terdakwa membunuh warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang ini dengan cara mencekik saat keduanya menginap di Hotel Pantes di kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan. Peristiwa itu dilakukan karena korban menolak diajak berhubungan badan dengan alasan sedang haid.

Usai dicekik, terdakwa memotong-motong tubuh menjadi sembilan bagian. Potongan tubuh itu lalu dibuang di sekitar Telaga Sarangan dan ada juga yang dititipkan di bus dan ditemukan di Terminal Yogyakarta.

Keluarga korban sebenarnya tak puas atas vonis majelis hakim dan meminta jaksa banding. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” kata ibu korban, Sukini, 43 tahun.

ISHOMUDDIN