Topik
Pengamat: Pengawas Akan Pastikan Pilkada Berjalan Sesuai UU
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketiadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah menyalahi undang-undang yang berlaku. Sekalipun tidak ada pasal yang mengaturnya, peran panitia pengawas itu justru memastikan peraturan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, menyatakan itu ketika dihubungi, Selasa (16/3). “Itu berjalan tidak sesuai dengan undang-undang,” kata dia.
Menurut Hadar, tugas panitia pengawas sangat jelas yakni mengawasi setiap tahapan yang dimulai. Untuk itu, kata Hadar, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum tak harus bertikai hingga menyebabkan kekosongan peran itu di banyak daerah. Kedua lembaga, kata Hadar lagi, saling melengkapi.
Anggota KPU, Andi Nurpati, menegaskan kenyataan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak menyatakan secara eksplisit tentang keberadaan panitia pengawas. Namun dia setuju sebaiknya panitia itu ada. “Idealnya diawasi satu lembaga yang namanya Panwaslu. Lembaga itulah yang akan melaporkan pelanggaran ke kepolisian," ujar Andi.
FEBRIANA FIRDAUS