Infografis

Menipu Pasien Rumah Sakit, Dibekuk Polisi

TEMPO Interaktif, Bekasi- Pelaku penipuan terhadap pasien rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Bekasi, Ayu Andiani, 41, dibekuk polisi.
Warga Kampung Jatiwaringin RT 03/ RW 14, Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu telah memperdayai sembilan orang pasien dengan cara menjanjikan bantuan keringanan biaya perawatan.


Dari tangan Ayu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai menipu korbannya. Antara lain, sejumlah uang, handphone, dan seragam warna biru dan merah muda.
"Saya lakukan ini (menipu) untuk membantu orangtua saya membangun rumah di Yogyakarta, rusak akibat gempa empat tahun lalu," Ayu dalam keterangannya kepada penyidik Polisi Sektor Cikarang, yang meringkusnya Ahad malam lalu.


Penipuan yang dilakukan Ayu antara lain, pasien puskesmas Pondok Gede sebesar Rp 200 ribu, Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi Rp 400 ribu, Rumah Sakit Haji Taman Mini Rp 600 ribu, Rumah Sakit Harum Kalimalang Rp 500 ribu, Rumah Sakit Anna Jatiasih Rp 600 ribu, Rumah Sakit Kartini Rp 500 ribu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Rp 400 ribu, Rumah Sakit Mitra Keluarga Rp 400 ribu, Rumah Sakit Hosana Medika Pilar Rp 700 ribu.


Aksi penipuan tersebut telah dilakukan sejak September tahun lalu. Salah satu korbannya adalah, Bachtiar Angkotasan, ayah Gia Wahyuningsih, bocah yang dipasung tiga tahun. Bachtiar tertipu Rp 400 ribu. Kepada Bachtiar, Ayu mengaku sebagai orang suruhan Kepala Polisi Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Herry Wibowo. Bachtiar diminta membuka rekening di Bank BRI untuk penyaluran uang bantuan.


Awalnya, Ayu meminta uang Rp 200 ribu untuk buka rekening tabungan baru. Setelah itu, Ayu kembali meminta uang dengan jumlah yang sama, dengan alasan untuk biaya administrasi.
"Saya percaya karena sangat paham kondidi Gia, katanya suruhan Kapolres," kata Bachtiar, kepada wartawan.


Kepala Polisi Sektor Cikarang Ajun Komisaris Pandji Santoso, mengatakan pelaku menghipnotis semua korbannya. "Supaya aksinya berjalan lancar korban dihipnotis," katanya.
Modus penipuan yang dilakukan beragam, Ayu biasa mengaku sebagai petugas Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, atau dengan cara mencatut nama pejabat dan anggota Dewan Bekasi.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHP, tentang penipuan.

Hamluddin