"Saya tidak menemukan ada rangkap jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan monopoli atau persaingan usaha terganggu," ujar M. Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN, saat ditemui di Kantornya Kementerian BUMN, Senin (15/03).
Said menambahkan, dalam Undang-Undang BUMN sudah jelas disebutkan bahwa direksi tidak boleh merangkap jabatan. Namun, dalam hal komisaris rangkap jabatan umumnya terjadi karena komisaris tidak ada batasan dan sifatnya pengawasan.
Misalnya, pejabat pemerintah di beberapa BUMN yang berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi perusahaan yang bersangkutan. "Pejabat pemerintah di BUMN itu bukan konflik kepentingan karena memang harus mengawasi, kecuali ada konflik ke arah persaingan usaha tidak sehat itu tidak boleh," ujar Said.
Selain itu, menurut Said, dalam menentukan direksi ataupun komisaris pada perusahaan BUMN, pihaknya melakukan seleksi yang ketat dan tidak mengangkat sembarang orang. "Sebelum diangkat, kan, kita telusuri dulu," katanya.
Seperti diberitakan, KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan merangkap jabatan yang sama di perusahaan lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Komisi mengatur larangan rangkap jabatan ini dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
NALIA RIFIKA