Pemerintah Tanggung Bea Impor Telekomunikasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 38 miliar untuk menanggung bea masuk impor barang telekomunikasi. Tujuannya, pemerintah ingin meningkatkan daya saing industri pembuatan peralatan telekomunikasi dalam negeri.

Pembebasan bea masuk impor itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2010. Aturan mulai berlaku sejak 24 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Alokasi anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika selaku kuasa pengguna anggaran. Perusahaan telekomunikasi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan diteken oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.

Kepastian persetujuan pemerintah akan diberikan paling lama 14 hari sejak permohonan lengkap diterima oleh pemerintah. Bila disetujui, Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu. Sebaliknya bila tak disetujui maka Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan.

RIEKA RAHADIANA