Menurut Gita, ada dua hal yang akan akan terbantu jika PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996 tersebut direvisi, yaitu, pertama mengubah persepsi iklim investasi di Indonesia, dan kedua, mendatangkan arus investasi. Ia mencontohkan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, yang sudah memperpanjang masa pakai properti terhadap orang asing.
Gita menambahkan, jika revisi tersebut terjadi, pada awal pelaksanaan mungkin belum akan langsung berefek besar. Namun, setelah beberapa lama, ia yakin akan banyak investasi mengalir ke dalam negeri. “Bahkan, selain properti sektor lain juga akan terkena imbas (investasi),” ujar alumnus Kennedy School of Government, Harvard University, itu.
Sebelumnya, kalangan pengembang properti menilai revisi kebijakan perpanjangan masa pakai properti mendesak. Presiden Direktur PT Bakrieland Development Ybk, Hiramsyah S Thaib mengatakan, idealnya masa izin hak pakai properti oleh asing bisa hingga 99 tahun. “Masa izin hak pakai yang sekarang hanya 25 tahun, tidak menarik orang asing,” kata Hiramsyah.
Selama ini, berbagai kalangan menilai sektor properti di Indonesia kalah menarik dibanding Singapura dan Malaysia lantaran pendeknya masa izin hak pakai. Hal itulah yang kemudian memicu timbulnya desakan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh asing di Indonesia.
ARIE FIRDAUS