Ketua Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Teguh Satria mengatakan kepastian revisi tersebut penting bagi asosiasi karena pada 24-28 Mei mendatang akan digelar Kongres Dunia Federasi Real Estat Internasional di Denpasar Bali. Forum tersebut akan melibatkan pengusaha, broker dan mengundang investor dari 60 negara. "Jika Mei sudah rampung, kita lebih leluasa mempromosikannya dalam forum internasional ini," kata Teguh di Bandung, Selasa (16/3).
Menurut Teguh, dibolehkannya asing memiliki property lebih panjang waktunya secara langsung akan meningkatkan pertumbuhan pembangunan sektor perumahan di Indonesia. "Langkah ini kami sambut positif, karena ini akan meningkatkan investasi perumahan." kata dia. Yang akan paling merasakan dampaknya adalah pengembang yang bergerak di sektor apartemen atau perumahan yang harganya diatas Rp 1 miliar.
Teguh mengatakan REI melihat positip diperpanjangnya kepemilikan asing tersebut karena hal itu juga akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan meingkatnya pertumbuhan ekonomi. "Ini juga akan berdampak pada penambahan tenaga kerja di Indonesia," ujarnya. "Jangan ditakuti orang asing miliki rumah di Indonesia, karena yang dijual hanya angin," kata Teguh.
Beberapa negara kawasan seperti Malaysia dan Singapura bahkan status kepemilikannya mencapai 99 tahun. "Cina juga yang melarang warganya memiliki tanah membolehkan asing memiliki property sampai 99,9 tahun yang artinya seumur hidup."
Meski begiut, Teguh menyarankan tetap ada pembatasan kepemilikan, misalnya hanya pada nilai harga property yang harus dibeli orang Asing. Misalnya diatas Rp 1 miliar atau diatas US$ 100 ribu. "Dari pada sekarang banyak orang asing yang menikah terlebih dahulu dengan orang lokal, dan membeli aset atas nama istrinya," katanya.
Teguh menyatakan, adanya aturan perubahan kepemilikan asing. pengusaha dan pemerintah bisa mensubsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena pendapatan dari sektor ini sangat potensial bukan hanya jualannya propertynya tapi juga dari pajaknya.
Ia mencontohkan, kalau berhasil menjual 10 ribu unit dengan harga perunitnya US$ 250 ribu maka dana yang akan terserap hasil penjualan Rp 2,5 triliun. Artinya paling tidak sekitar 500 unit RSH dapat disubsidi dengan asumsi 1 unit subsidinya Rp 10 juta dengan nilai dana yang disihkan minimal mencapi 5 miliar karena harga untuk asing dan RSH bisa 1 banding 11.
ALWAN RIDHA RAMDANI