Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Pengembang Berharap Revisi Pemilikan Property Asing Rampung sebelum Mei  

image-gnews
Sebuah papan reklame proyek properti yang sedang dibangun. TEMPO/Nickmatulhuda
Sebuah papan reklame proyek properti yang sedang dibangun. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung - Asosiasi perusahaan pengembang perumahan, Real Estate Indonesia, berharap, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 tahun 1996 yang pada intinya pemerintah akan memperpanjang masa kepemilikan asing atas property di Indonesia menjadi 75 tahun.

Ketua Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Teguh Satria mengatakan kepastian revisi tersebut penting bagi asosiasi karena pada 24-28 Mei mendatang akan digelar Kongres Dunia Federasi Real Estat Internasional di Denpasar Bali. Forum tersebut akan melibatkan pengusaha, broker dan mengundang investor dari 60 negara. "Jika Mei sudah rampung, kita lebih leluasa mempromosikannya dalam forum internasional ini," kata Teguh di Bandung, Selasa (16/3).

Menurut Teguh, dibolehkannya asing memiliki property lebih panjang waktunya secara langsung akan meningkatkan pertumbuhan pembangunan sektor perumahan di Indonesia. "Langkah ini kami sambut positif, karena ini akan meningkatkan investasi perumahan." kata dia. Yang akan paling merasakan dampaknya adalah pengembang yang bergerak di sektor apartemen atau perumahan yang harganya diatas Rp 1 miliar.

Teguh mengatakan REI melihat positip diperpanjangnya kepemilikan asing tersebut karena hal itu juga akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan meingkatnya pertumbuhan ekonomi. "Ini juga akan berdampak pada penambahan tenaga kerja di Indonesia," ujarnya. "Jangan ditakuti orang asing miliki rumah di Indonesia, karena yang dijual hanya angin," kata Teguh.

Beberapa negara kawasan seperti Malaysia dan Singapura bahkan status kepemilikannya mencapai 99 tahun. "Cina juga yang melarang warganya memiliki tanah membolehkan asing memiliki property sampai 99,9 tahun yang artinya seumur hidup."

Meski begiut, Teguh menyarankan tetap ada pembatasan kepemilikan, misalnya hanya pada nilai harga property yang harus dibeli orang Asing. Misalnya diatas Rp 1 miliar atau diatas US$ 100 ribu. "Dari pada sekarang banyak orang asing yang menikah terlebih dahulu dengan orang lokal, dan membeli aset atas nama istrinya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguh menyatakan, adanya aturan perubahan kepemilikan asing. pengusaha dan pemerintah bisa mensubsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena pendapatan dari sektor ini sangat potensial bukan hanya jualannya propertynya tapi juga dari pajaknya.

Ia mencontohkan, kalau berhasil menjual 10 ribu unit dengan harga perunitnya US$ 250 ribu maka dana yang akan terserap hasil penjualan Rp 2,5 triliun. Artinya paling tidak sekitar 500 unit RSH dapat disubsidi dengan asumsi 1 unit subsidinya Rp 10 juta dengan nilai dana yang disihkan minimal mencapi 5 miliar karena harga untuk asing dan RSH bisa 1 banding 11.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

15 jam lalu

Craig Federighi adalah bintang dari Apple WWDC 2022. (Apple)
Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

WWDC 2024 akan diadakan secara virtual mulai tanggal 10 hingga 14 Juni 2024.


Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

5 hari lalu

Logo Android. pinterest.com
Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

Perubahan besar pada Android 15 DP2 adalah dukungannya terhadap konektivitas satelit di tingkat sistem operasi.


Senilai Rp 3,5 miliar, Siapa Pengembang Aplikasi Sirekap?

37 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Senilai Rp 3,5 miliar, Siapa Pengembang Aplikasi Sirekap?

Aplikasi Sirekap, yang dianggap sebagai sumber kekacauan dan kecurangan di Pemilu 2024, dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh ITB.


Heru Budi Sebut DKI Berhasil Tagih Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang Rp 17,35 Triliun

17 Januari 2024

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum dari Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Ruang Pola Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Sebut DKI Berhasil Tagih Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang Rp 17,35 Triliun

Heru Budi memberikan piagam penghargaan kepada pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta.


Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

11 Januari 2024

Warga melintas di depan Kampung Susun Akuarium di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF) untuk kategori inisiatif program perumahan oleh masyarakat sipil di Suwon, Korea Selatan pada 26-27 Oktober 2023. ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong pengembang segera menuntaskan kewajibannya membangun rusun Kampung Susun Akuarium era Anies itu.


Ratusan Orang Jadi Korban Pembangunan Apartemen Mangkrak di Ciputat

22 Desember 2023

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Ratusan Orang Jadi Korban Pembangunan Apartemen Mangkrak di Ciputat

Telah melakukan pemesanan bahkan pelunasan sejak 2017, hingga kini para konsumen itu tak kunjung mendapat kepastian hak atas unit-unit apartemen.


Kampung Susun Akuarium Belum Kelar Juga, Ini Jawaban Pemprov DKI Atas Tuntutan Jaringan Rakyat Miskin Kota

13 Desember 2023

Foto udara dua tower Kampung Susun Akuarium di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah rampung membangun dua tower Kampung Susun Akuarium tepat pada hari Kemerdekaan Indonesia Ke-76 pada 17 Agustus 2021 lalu. TEMPO/Subekti.
Kampung Susun Akuarium Belum Kelar Juga, Ini Jawaban Pemprov DKI Atas Tuntutan Jaringan Rakyat Miskin Kota

Sebelum demo di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutannya, warga Kampung Susun Akuarium sempat mengadu kepada Anies Baswedan.


Proyek Terbaru Asiana Group Wakili Indonesia di Asia Property Awards di Bangkok

8 Desember 2023

Loemongga Haoemasan, Presiden Direktur Asiana Group, tahun ini meraih penghargaan sebagai perempuan Indonesia pertama yang mendapatkan gelar 2023 Indonesia Real Estate Personality. Dok. Asiana Group
Proyek Terbaru Asiana Group Wakili Indonesia di Asia Property Awards di Bangkok

Asiana Group, perusahaan pengembang Indonesia, baru-baru ini meraih penghargaan untuk proyek pembangunan apartemen terbarunya TwoSenopati.


Inilah 5 Pengumuman Penting dari Konferensi Developer OpenAI DevDay 2023

17 November 2023

OpenAI. openai.com
Inilah 5 Pengumuman Penting dari Konferensi Developer OpenAI DevDay 2023

OpenAI mengadakan konferensi pengembang pertamanya yang disebut DevDay di San Francisco, Amerika Serikat, pada 6 November lalu.


Warga Vs Pengembang di Bintaro, 5 Tahun Lahan Dikungkung Tembok Beton

14 November 2023

Akses jalan ke lahan milik warga ditembok pengembang di kawasan Bintaro, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan, Selasa 14 November 2023. Pengembang mendirikan tembok beton itu sejak 2018 lalu dan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas perintah pembongkaran kembali.  (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Vs Pengembang di Bintaro, 5 Tahun Lahan Dikungkung Tembok Beton

Akses jalan masuk ke lahan milik seorang warga dikepung tembok pengembang perumahan Bintaro di wilayah Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan.