foto

Darmin Nasution

Darmin Nasution: Bankir Nakal Orangnya Itu-itu Saja

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ambruknya Bank Century dan pengambilalihannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008 membongkar begitu banyak praktek busuk di bank itu. Namun bukan hanya pengelola Bank Century yang disorot, melainkan juga pengawasan oleh Bank Indonesia.

Sejumlah pertanyaan diarahkan ke Kebon Sirih, tempat pengawas bank sentral berkantor. Bagaimana berbagai patgulipat di Bank Century bisa berlangsung bertahun-tahun lolos di depan hidung pengawas bank sentral?

Pengawasan bank memang menjadi masalah krusial sejak perekonomian Indonesia nyungsep dihajar krisis moneter pada 1997-1998. Karena itu, Undang-Undang Bank Indonesia pada 2004 telah memerintahkan urusan pengawasan bank dilepaskan dari Kebon Sirih.

Selanjutnya, pengawasan bank akan dialihkan ke lembaga pengawas yang independen, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang tegas mengamanatkan OJK dibentuk paling lambat pada 31 Desember 2010.

Namun bank sentral berharap ada masa transisi sebelum wewenang pengawasan bank ini dialihkan ke OJK. "Kalau dibuat terburu-buru, malah akan menimbulkan persoalan baru," kata Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pekan lalu Tempo menemuinya di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta.

Berkaca pada kasus Bank Century, bagian pengawasan di Bank Indonesia terlihat amat perlu dibenahi. Dan, sebetulnya, kalau pengawasan perbankan di Indonesia dikaji, sejauh menyangkut bank-bank yang tidak bermasalah, sudah berjalan baik. Lebih dari 90 persen bank di Indonesia kondisinya baik.

Di mana bolongnya pengawasan Bank Indonesia?
Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, kalau sudah menyangkut sanksi, biasanya ada perpanjangan waktu dan toleransi. Kedua, kalau bank sudah bermasalah, apakah masuk pengawasan intensif atau khusus, penanganannya sering lambat dan ragu-ragu untuk memaksa bank memperbaiki diri.

Apa kendalanya?
Sumber masalahnya ada di Undang-Undang Perbankan. Di sana disebutkan, ketika ada bank yang bermasalah, "Bank Indonesia dapat". Artinya, dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bisa melakukan sesuatu atau tidak. Dalam peraturan pelaksanaannya mestinya dibuat lebih jelas kriterianya. Sehingga, ketika ada bank melampaui kriteria, sudah terang apa yang harus dilakukan Bank Indonesia. Tapi ternyata peraturan pelaksanaannya tetap berbunyi "Bank Indonesia dapat". Dengan peraturan seperti itu, tiba-tiba tanggung jawab beralih ke pengawas Bank Indonesia. Merekalah yang harus mengambil keputusan. Tapi karena permasalahannya sulit, mereka ragu-ragu. Apalagi jika ada risiko bank itu bakal ambruk atau menyeret bank lain.

Di belakang pengawas itu mestinya kan ada Bank Indonesia dengan segala kewenangannya?
Ya. Tapi biasanya penanganan bank bermasalah akan melibatkan penegak hukum. Ketika pengawas memutuskan sesuatu, penegak hukum akan bertanya kenapa Anda memilih kebijakan yang ini, bukan yang sebaliknya.

Bukankah ini hanya peraturan Bank Indonesia yang dengan gampang bisa diubah?
Benar. Tapi jangan Anda bayangkan hanya ada lima peraturan. Peraturannya banyak dan saling terkait dengan aspek lain.

Berapa lama peraturan baru ditargetkan selesai?
Kalau bisa tiga bulan selesai, kami sangat senang. Bukan hanya peraturannya yang diubah. Standar prosedurnya juga harus berubah. Termasuk yang akan diatur adalah batas waktu pengawasan intensif. Selama ini, jika ada bank masuk pengawasan intensif, tidak ada batas waktunya, sehingga berlarut-larut.

Ada tudingan miring soal hubungan pengawas Bank Indonesia dengan bank yang diawasi. Bagaimana sebetulnya kode etiknya?
Kondisinya sebenarnya sudah relatif teratur. Diakui frekuensi hubungan langsung pengawas dengan bank cukup tinggi karena pasti bertemu sewaktu pemanggilan atau pemeriksaan wajib. Bank Indonesia sudah punya kode etik dan standar prosedur, mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan.

Banyak yang berpendapat bankir nakal itu sedikit dan orangnya itu-itu saja. Tapi, bila bank sentral mewajibkan bank untuk "know your customer", Bank Indonesia sendiri tidak know your banker.
Memang sedikit. Pengawas Bank Indonesia juga paham permasalahannya. Tapi begitu harus mengambil keputusan, pengawas paham risikonya ada di dia, bukan di Bank Indonesia. Kalau Anda dalam posisi serupa, pasti akan berpikir tiga kali untuk mengambil kebijakan drastis, karena pihak bank juga bisa menuntut balik.

Apakah perubahan peraturan pengawasan ini terkait dengan bakal dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan?
Bagi kami, tidak ada persoalan Rancangan Undang-Undang Otoritas dimajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kami paham, menurut Undang-Undang Bank Indonesia, wewenang pengawasan harus dipisahkan dari Bank Indonesia. Yang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan, kalaupun pengawasan dipisahkan, perlu periode transisi. Kalau dibuat terburu-buru, bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah akan menimbulkan persoalan baru.

Apa saja persoalannya?
Dalam situasi normal, tidak ada krisis ekonomi dan tidak ada bank bermasalah, masalah pembentukan Otoritas mungkin hanya soal sumber daya manusia, hak dan kewajiban, atau pemindahan dokumen. Tapi di perbankan tak pernah bisa diharapkan tak ada bank bermasalah. Bank bermasalah selalu muncul akibat keteledoran pengurus atau kenakalan pemiliknya.

Tapi dalam undang-undang kan jelas Otoritas harus dibentuk paling lambat 31 Desember 2010.
Di bagian penjelasannya dikatakan pengalihan pengawasan dilakukan bertahap. Menurut kami, perlu masa transisi. Tapi tolong jangan dipaksa menjawab berapa lama, ya.

Apakah Bank Indonesia menginginkan pengawasan tetap ada di bank sentral?

Kalaupun nanti akhirnya pelaksanaan pengawasan itu dialihkan, Bank Indonesia tetap ingin diberi akses pengawasan on-site terhadap bank-bank besar karena sangat berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan.

Menurut survei Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional, sebagian besar bankir menolak Otoritas. Bagaimana tanggapan Anda?
Tidak eloklah kami ikut mengomentari hal itu. Biarlah masing-masing yang merasa berkepentingan berbicara terus terang.

Seberapa besar akses yang diinginkan bank sentral?

Kami berharap bisa secara reguler memeriksa bank besar. Bukan karena kami ingin masuk ke bank itu, melainkan karena tugas bank sentral memerlukan akses itu.

Bukankah di Otoritas juga ada perwakilan bank sentral?
Memang ada. Tapi itu tidak cukup.

Dalam soal pembenahan pengawasan bank ini, apakah juga termasuk rotasi pengawas?

Kebijakan itu sudah dilakukan pada zaman Pak Boediono, yang disebut reposisi pejabat dan petugas di bidang pengawasan.

Apakah rotasi bisa berdampak positif?

Ya. Sebab, kalau orang terlalu lama di suatu tempat, tingkat "keawasannya" agak berbeda. Kepekaan berkurang.

Apakah benar di Otoritas nanti pengawasnya dibayar oleh bank yang diawasi?
Kalau tidak salah, pengawasan bank dibayar oleh perbankan sendiri.
Adapun pengawas bank sentral sekarang menjadi tanggungan Bank Indonesia.

Kenapa anggaran Otoritas tidak dari anggaran negara?
Kalau Otoritas dibiayai anggaran negara, berarti tidak bisa dikatakan independen.

Jadi model pembiayaan Otoritas mirip Lembaga Penjamin Simpanan?

Kurang-lebih seperti itu. Seperti Lembaga Penjamin, akan ada semacam premi atau fee yang dikumpulkan dari perbankan, asuransi, dan sebagainya untuk biaya pengawasan.

Personel Otoritas nanti dari Bank Indonesia?
Itu tidak terhindarkan. Jangan pernah membayangkan Anda membangun institusi baru dengan orang baru untuk memulai pengawasan dari nol. Tidak bisa. Mau tidak mau memang harus dari bank sentral. Pertanyaannya: apakah gaji, fasilitas kesehatan, dan dana pensiunnya sama dengan bank sentral? Bagaimana kalau dia keberatan dipindahkan ke Otoritas?

Tahun lalu pertumbuhan ekonomi 4,5 persen, tapi penyaluran kredit hanya bertambah 10 persen. Di sebagian besar negara, setelah melewati puncak krisis 2008, pertumbuhan ekonomi negatif, kredit tak jalan, ekspornya pun minus. Ekspor India dan Cina minus, tapi pertumbuhan ekonomi dan kreditnya positif. Jadi Indonesia juga terkena imbas krisis, cuma tidak seburuk Malaysia, Thailand, atau Singapura.

Apa yang dilakukan bank sentral untuk menggenjot kredit?
Ada beberapa peraturan yang akan dikaji supaya bank lebih bergairah memberikan kredit, bukan malah bermain-main dengan Sertifikat Bank Indonesia. Di antaranya, kami akan menghubungkan loan to deposit ratio dengan giro wajib minimum. Peraturannya sederhana. Saya belum bisa bicara kira-kira berapa ambang batas persisnya. Jadi, seandainya rasio pinjaman bank pas di ambang batas atau lebih, ia menyetor sesuai dengan giro wajib yang berlaku. Tapi, kalau rasio pinjamannya di bawah angka ambang batas, giro wajib yang harus disetor juga naik.

Bukankah bank sentral bisa menurunkan patokan penyerapan Sertifikat Bank Indonesia untuk mengurangi dana yang parkir?

Persoalannya, jika Anda biarkan sejumlah dana melayang-layang di pasar, ia akan mencari-cari jalan untuk mendapatkan sesuatu. Sebab, ini bukan uang seratus atau dua ratus ribu, melainkan uang dalam jumlah sangat besar. Apakah dia main di valas atau lainnya. Itu sebabnya, tidak bisa kami biarkan likuiditas berlebih di pasar. Kalau diambil risiko itu, siap-siap saja menuai persoalan. Intinya, tak bisa hanya satu kebijakan untuk mendorong kredit bank, tapi kombinasi beberapa kebijakan.

Beberapa pemimpin bank mengatakan aturan ini akan gampang diakali.

Ya, ini kan kami adu lihai dengan mereka, ha-ha-ha?.

Apa yang membuat di Malaysia dan beberapa negara lain bunga kredit lebih rendah ketimbang di Indonesia?

Kenapa tingkat bunga bank Indonesia lebih tinggi, penyebabnya ada banyak. Yang pertama jelas tingkat inflasi Indonesia rata-rata selalu lebih tinggi. Inflasi kita rata-rata 5-6 persen beberapa tahun terakhir, sedangkan negara lain hanya 2-3 persen. Itu yang membuat kita agak kecil hati kalau dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, apalagi Singapura. Belum bicara yang lain. Jika policy rate mereka besarnya adalah tingkat inflasi plus 1 persen, suku bunga bank sentral mereka hanya 3 persen. Bandingkan dengan BI Rate, yang mendekati 7 persen.

Adakah negara yang kondisinya mirip dengan Indonesia?
Sebenarnya negara yang lebih pas dibanding kita adalah negara-negara BRIC: Brasil, Rusia, India, dan Cina. Ini kelompok negara yang dianggap sebagai pasar yang sedang berkembang dan tumbuh cepat mendekati negara maju. Berapa suku bunga bank sentral mereka? India 4,75 persen, Cina 5,31 persen, Rusia 8,5 persen, dan Brasil 8,75 persen. Tidak jauh dibanding Indonesia. Negara-negara besar memang cenderung lebih sulit menekan inflasi. Kalau infrastruktur Indonesia lebih baik, struktur pasar lebih sehat, mungkin kita bisa menekan inflasi.

Tapi rentang antara ongkos dana dan bunga kredit bank Indonesia sangat besar?

Di spread ini tergabung banyak komponen, misalnya biaya overhead, yang terminologinya sangat luas. Kalau tidak diperinci dengan baik, bisa dimasukkan rupa-rupa komponen biaya. Bisa-bisa promosi dengan bagi-bagi Mercy pun dimasukkan. Sehingga biaya ini harus diperinci. Dalam sebulan terakhir, laporan biaya overhead bank ke Bank Indonesia sudah diperinci. Misalnya berapa ongkos upah, biaya listrik, dan sewa gedung.

Apa mungkin spread ini dipangkas?

Kami akan menggiring supaya spread-nya turun, tapi kami tak bisa memaksa. Sebab, ini kan pasar, tidak bisa dikomando. Tidak seperti tarif listrik, yang ketika diubah peraturannya, tarifnya juga langsung berubah.

Apa benar Bank Indonesia akan membatasi net interest margin?

Kami tak akan pernah mengatur berapa besarnya net interest margin. Kami hanya harus mengidentifikasi apa yang membuat bunga kredit mahal. Jangan-jangan di tiap bank persoalannya tidak sama.

Bagaimana jika pemegang saham meminta margin bunga tinggi?

Untuk bank kecil, hal seperti itu bisa terjadi, tapi di bank besar tak bisa lagi pemiliknya mengorder seperti itu.

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia "memaksa" 14 bank menurunkan bunga?

Itu karena kami melihat fakta bahwa sejumlah kecil nasabah, tapi uangnya banyak, menekan bank. Mereka bukan perorangan, melainkan institusi. Jumlahnya hanya belasan. Tapi uangnya bisa Rp 15 triliun. Kalau uang itu ditarik mendadak, menggelepar bank itu. Mereka tinggal menekan bank, kalau bank tak mau kasih bunga tinggi, ya, pindah ke bank lain. Makanya, saat BI Rate 7 persen, bunga deposito masih 12 persen. Kan, keterlaluan. Maka kami minta bank-bank itu boleh tawar-menawar dengan pemilik uang yang banyak itu, tapi kami beri batas maksimumnya.

Apakah dari 14 bank itu ada yang bandel?

Ada. Kami panggil mereka. Mereka ingin menemui saya, tapi saya bilang temui pengawas saja.

Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo pernah mengeluh sulitnya berekspansi di Cina, sementara bank asing gampang berekspansi di Indonesia?

Tidak hanya di Cina. Di Malaysia dan Singapura juga susah. Dalam beberapa hal, harus diakui kita terlalu berani, terlalu liberal. Tapi kita kan tak bisa menarik mundur ke belakang. Itu akan kita selesaikan kemudian karena sekarang ada masalah yang lebih penting.*