Topik
Dua Kubu Panitia Pengawas Pilkada Medan Saling Klaim
TEMPO Interaktif, Medan - Dua kubu Panitia Pengawas Pilkada Medan saling klaim sebagai Panwas yang legal. Panwas yang dilantik Badan Pengawas Pemilihan Umum mengaku sebagai panwas yang sah karena mendapatkan surat pengangkatan dan pelantikan dari Bawaslu. Sementara itu, enam calon nama Panwas rekomendasi Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mendeklarasikan diri sebagai Panwas dan akan bekerja tanpa anggaran.
Masa Padang, calon Panwas yang direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum kepada DPRD Medan, menegaskan dirinya dan lima rekan lainnya akan bekerja sebagai Panwas. ”Kemarin (Selasa), kami sudah mendeklarasikannya di Kantor Panwas Jalan Pelita I, Medan,” kata Masa kepada Tempo, Rabu (17/3), di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan.
Hasil deklarasi tersebut kemudian diserahkan kepada KPU Medan, Panwaslu Sumatera Utara, Wali Kota Medan, dan Ketua DPRD Medan. ”Langkah berikutnya, besok (Kamis), kami akan melantik Panwascam,” ujar Masa.
Keberadaan Panwas versi KPU Medan itu ditanggapi dingin oleh anggota Panwas versi Bawaslu, Robinson Simbolon. Ia mempertanyakan alasan deklarasi Panwas versi KPU tersebut. ”Anggota Panwas itu jumlahnya tiga orang, dan memiliki surat pengangkatan dan pelantikan dari lembaga di atasnya (Bawaslu). Apakah mereka punya itu,” ujar Robinson.
Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting, meminta DPRD Medan segera memutuskan tiga dari enam nama calon Panwas yang diserahkan Komisi. ”Kita tunggu hasil DPRD Medan. Yang jelas, KPU Medan patuh terhadap keputusan KPU Pusat,” kata Evi.
Menurut Evi, KPU Pusat menyerahkan kepada DPRD untuk menguji kelayakan nama-nama calon panwas yang direkomendasikan KPU di daerah. KPU Medan, Evi melanjutkan, merekomendasikan enam nama nggota Panwas Kota Medan, yakni Masa Padang, Helen Napitupulu, Haris Ricardo, Irfan, Syahrul Sitorus dan Zainuddin Nur.
Terjadinya kekisruhan atas pembentukan Panwas Pilkada Kota Medan, mengundang kekhawatiran para calon Wali Kota Medan. Pasangan Indra Sakti Harahap-Delyuzar, serta Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, mengkhawatirkan ketiadaan Panwas yang sah dan diakui oleh lembaga penyelenggara Pilkada dan Dewan, berpotensi terjadinya kecurangan pada pelaksanaan Pilkada, Mei 2010.
SOETANA MONANG





