Tiga Terdakwa Kasus Adopsi Ilegal Divonis Bebas

TEMPO Interaktif, Jakarta -Tiga orang staf Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, Jawa Timur yang terlibat kasus perdagangan anak dan adopsi ilegal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu (17/3) sore.

Ketiganya adalah Kepala Ruang Nifas Riningsih Hidayati, Kepala Ruang Perinatologi Rini Dri Retnowati dan stafnya Sri Rahayu Niwidadi.

Majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjual ataupun menculik bayi bernama M Adhar, anak pasangan Kholik Priyanto dan Siti Fatimah, warga Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Arjasa. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Estiono, ketiganya tidak terbukti melanggar pasal 83 UU Perlindungan Anak seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember.

Putusan hakim tersebut disambut gembira oleh ketiga orang tersebut dan staf RSD lainnya yang memenuhi ruang sidang. "Ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa, yakni memperdagangkan, memperjualbelikan anak maupun menculik anak untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," kata anggota majelis hakim, Hasan Nur Rachman Syah Arif usai sidang.

Selain membebaskan ketiga orang itu, majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat ketiga orang tersebut dipulihkan seperti sedia kala. Estiono mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama vonis bebas itu adalah tidak hadirnya saksi pelapor yakni orang tua bayi Muhammad Adhar, Siti Fatimah dan Kholik Priyanto. "Sejak kasus itu diproses di pengadilan, sampai sekarang mereka tidak hadir atau bisa dihadirkan oleh jaksa,"katanya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara. "Kami masih akan pikir-pikir, tetapi jika vonisnya seperti ini yang jelas kami akan mengajukan kasasi. Namun ini kerja tim, jadi tidak bisa saya putuskan sendiri," kata jaksa Mulyo Santoso.

Mengenai ketidakhadiran saksi kunci dan pelapor kasus itu selama persidangan, Santoso mengatakan bahwa jaksa sudah berusaha maksimal tetapi gagal. "Keduanya menjadi TKI ke Malaysia. Makanya kita menggunakan saksi verbalisan selama persiangan," katanya.

MAHBUB DJUNAEDY