Wakil Ketua nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11). Berkas Bibit Samad Rianto secara resmi dilimpahkan hari ini. TEMPO/Yosep Arkian
Topik
Infografis
KPK Bidik Tersangka Baru
TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus cek pelawat. Sejauh ini penyidik masih merahasiakan nama-nama yang tengah dibidik. “Tersangka lain menyusul,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kemarin. "Satu per satu ditelusuri."
Hingga saat ini KPK baru menetapkan empat tersangka. Dua tersangka, yaitu Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri, sudah duduk di kursi terdakwa. Satu tersangka, Endin A.J. Soefihara, segera diadili. Adapun tersangka lain, Hamka Yandhu, saat ini masih berada di penjara karena kasus suap Bank Indonesia.
Di persidangan, Dudhie dan Udju didakwa menerima cek pelawat sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Menurut jaksa, cek suap itu diterima Dudhie dan Udju dari Nunun Nurbaeti lewat stafnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo.
Dudhie menerima cek senilai Rp 9,8 miliar dari Arie di Restoran Bebek Bali di kawasan Senayan, Jakarta, setelah pemilihan Miranda pada 8 Juni 2004. Menurut jaksa, lewat Dudhie pula cek pelawat itu dibagikan ke 18 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 1999-2004.
Adapun Udju, bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lainnya, R. Sulistyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf, mengambil cek itu di kantor PT Wahana Esa Sejati--perusahaan milik Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Adang Daradjatun. Di sanalah keempatnya menerima masing-masing 10 lembar cek senilai Rp 500 juta dari Arie.
Dalam persidangan Dudhie juga terungkap bahwa politikus PDIP, Panda Nababan, menerima bagian terbesar, yakni Rp 1,45 miliar. Namun Panda menolak mengklarifikasi tudingan itu. “Sabar, ya. Kita ikuti dulu persidangannya. Nanti akan saya jelaskan di sidang,” katanya kemarin.
Lewat pengacaranya, Nunun juga membantah kabar telah membagikan cek pelawat ke anggota DPR. Pengacara Nunun, Partahi Sihombing, berulang kali mengatakan kliennya tak terlibat masalah ini. “Ibu tak pernah menyuruh atau membagi-bagikan traveler's cheque,” katanya.
Menurut Bibit, soal keterlibatan R. Sulistyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf, KPK telah menyerahkan kasusnya ke Panglima TNI. Sebab, saat kasus ini terjadi, ketiganya tentara aktif. “Untuk mereka, berlaku hukum pidana militer.”
ANTON SEPTIAN | GUSTIDHA BUDIARTIE
Web via