foto

Miranda S Gultom. TEMPO/Dinul Mubarok



Nunun dan Miranda Bakal Bersaksi di Persidangan Cek Pelawat  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengusaha Nunun Nurbaeti dan Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap cek pelawat.  “Keduanya disebut dalam dakwaan sehingga penting untuk menghadirkan keduanya di persidangan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (17/3).

Dalam persidangan kasus cek pelawat dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri terungkap bahwa cek pelawat yang diterima mereka dibagikan Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari. Menurut jaksa, cek itu merupakan imbalan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Johan mengatakan, KPK menunggu terungkapnya fakta-fakta lain di persidangan untuk menjerat tersangka baru. Sebab, kata dia, meski sudah mengarah ke beberapa nama, hal tersebut baru didasarkan pengakuan semata. “Perlu didukung alat bukti lain,” ujarnya.

Alat bukti tersebut, kata Johan, bisa diperoleh KPK di persidangan kasus itu. “Kita tunggu fakta yang terungkapnya apa,” kata dia.

ANTON SEPTIAN