Arswendo Atmowiloto sebagai Saksi Pemohon menyampaikan keterangan di depan Ketua MK, M. Mahfud MD, Jakarta, Rabu (10/2). Persidangan mengenai pengujian Undang-undang Nomer 1 Tahun 1965 tentang penodaan Agama. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Infografis
Mahkamah Konstitusi Didesak Sediakan Fasilitas Telekonferensi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi didesak untuk menyediakan fasilitas telekonferensi di ruang sidang. Tujuannya, agar pemohon uji materi tak kesulitan mengajukan ahli dari luar kota ataupun luar negeri.
"Jangan sampai proses mendengarkan keterangan ahli dari luar yang pandangannya mendalam dan penting untuk uji konstitusi terhambat karena biaya mahal," ujar Choirul Annam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/3).
Choirul, yang menjadi salah satu kuasa hukum pemohon uji perkara Undang-undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, kini memang sedang dirundung bingung. Penyebabnya, tak lain, karena tak adanya fasilitas telekonferensi di Mahkamah.
Ia menuturkan, pemohon berniat mengajukan pakar hukum kebebasan beragama W. Cole Durham sebagai ahli dalam sidang uji materi beleid Penodaan Agama. Rencananya, lulusan Universitas Harvard yang tak memungut bayaran apapun pada pemohon itu dijadwalkan memberikan keterangan melalui telekonferensi pada Rabu (24/3) depan.
Terkait dengan rencana itu, Mahkamah meminta pemohon untuk menyediakan setidaknya 70 headset --perangkat wajib telekonferensi, plus penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan percakapan. "Kami coba cari informasi, butuh sekitar Rp 40 juta untuk menyewa headset dan penerjemah tersumpahnya," kata Choirul, yang mengaku pemohon bakal kesulitan mengumpulkan dana sebesar itu.
Padahal, menurut Choirul, keterangan Durham dianggap penting untuk membuka perspektif baru mengenai hukum dan kebebasan beragama. "Spesialisasi dia adalah ahli kebebasan beragama, dan konteksnya dalam legislasi. Di Indonesia, belum ada yang seperti dia," kata Choirul.
Jika Mahkamah memiliki perangkat telekonferens sendiri, menurut Choidul, hal bakal memudahkan, bukan saja pihak pemohon uji materi UU Penodaan Agama, tapi juga pemohon kasus-kasus lainnya.
BUNGA MANGGIASIH