Infografis
KPK: Cek pelawat mungkin diterima banyak fraksi
TEMPO Interaktif, Jakarta -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak tertutup kemungkinan kasus cek pelawat melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dari luar Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri. “Mungkin saja keempat fraksi itu hanya koordinatornya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (17/3).
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka dari empat fraksi tersebut. Dua tersangka, Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) sudah duduk di kursi terdakwa. Dua tersangka lain, Endin A.J Soefihara (Fraksi PPP) dan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), segera diadili.
Menurut KPK, cek pelawat ini dibagikan pengusaha Nunun Nurbaeti lewat stafnya, Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari, ke empat tersangka itu. Cek ini merupakan imbalan karena sudah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu.
Indonesia Corruption Watch menegaskan Selasa lalu kalau KPK harus adil dalam memeriksa kasus pembagian cek pelawat di DPR itu. “Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti di empat tersangka,” kata peneliti hukum di lembaga itu, Febri Diansyah.
Apabila KPK berhenti dengan hanya menetapkan empat tersangka maka akan timbul kesan ada tebang pilih. Ketidaknyamanan juga diungkap Febri terhadap pernyataan KPK untuk menunggu hasil proses persidangan yang sedang berjalan sebelum menetapkan tersangka lain.
“Sering kali KPK termakan omongannya sendiri, lihat hasil sidang tapi tidak bisa menyeret siapapun seperti dalam kasus pemadam kebakaran (di lingkungan Kementerian Dalam Negeri) dan Aliran Dana BI," kata Febri.
ANTON SEPTIAN
Web via