TEMPO/Subekti
Topik
Robert Tantular Jadi Tersangka Kasus L/C Fiktif Misbakhun
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian menetapkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan Kepala Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata, sebagai tersangka letter of credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima Internasional milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.
Sedang Misbakhun, salah satu inisiator hak angket Century, belum dipanggil. Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman, mengatakan Misbakhun belum juga dipanggil karena untuk memanggil anggota DPR Polri, polisi mesti mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada Presiden.
Sedangkan menurut Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, polisi belum mengajukan surat permohonan memanggil Misbakhun. "Sebab, belum mengarah ke situ," katanya.
Meski demikian, dia meyakinkan bahwa L/C itu terbukti fiktif.
Menurut audit investigasi BPK, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalandalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Miskhun ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. L/C diberikan atas instruksi Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.
Raja menganggap, impor tidak terjadi namun dana tetap dicairkan. "Berarti impornya yang fiktif," katanya.
SUTJI DECILYA
Web via