Ribuan guru honorer se-Indonesia berunjukrasa di depan gedung DPR/MPR-RI Jakarta, (19/01). Mereka menuntut untuk segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). TEMPO/Wahyu Setiawan
Topik
Belasan Ribu Tenaga Honorer yang Tercecer akan Divalidasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap 11.675 tenaga honorer yang tercecer tahun ini. Setelah itu, mereka akan dicarikan payung hukum untuk pengangkatannya.
"Sekarang sedang diselesaikan pemerintah (mengenai) payung hukum untuk mereka yang tercecer tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi," kata Taufiq Effendy, anggota Komisi II DPR melalui pesan pendek pada Tempo, Rabu (17/3).
Di sejumlah daerah, nasib para tenaga kerja honorer masih belum jelas. Sekadar gambaran, ada guru bantu yang sudah mengabdi sejak 2003 di Pasuruan, Jawa Timur, atau 1.316 guru bantu yang juga tak jelas nasibnya di Banyuwangi, Jawa Timur, serta 5.973 tenaga honorer yang ditolak pengangkatannya oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Menurut Taufiq, soal validasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan pada 2005 minimal punya pengalaman kerja selama 1 tahun lebih, usia tidak melebihi 45 tahun pada 2006, dan dibayar Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBN).
Setelah diketahui jumlah yang pasti, Taufiq melanjutkan, Komisi II akan melakukan verifikasi lagi, yakni menggunakan pendekatan status dan kesejahteraan. "Agar tidak tercecer lagi," kata Taufiq.
Setelah reses DPR nanti, Taufiq menambahkan, Komisi II, yang dibantu Komisi VIII dan X beserta pemerintah akan melakukan finalisasi. "Insya Allah, setelah reses akan dilakukan finalisasi antara pemerintah dan DPR gabungan Komisi II, VIII dan X," kata dia.
FEBRIANA FIRDAUS