foto

TEMPO/Nickmatulhuda

Kepala BKPM Dukung Revisi Aturan Masa Pakai Properti Orang Asing  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan menegaskan, revisi aturan jangka kepemilikan asing di sektor properti Indonesia mendesak segera dilakukan.

Menurut Gita, jangka waktu kepemilikan asing yang hanya 25 tahun dinilai para investor asing terlalu pendek dan kurang bisa bersaing dengan produk-produk lain, seperti properti yang ditawarkan negara tetangga. Kendati bisa diperpanjang, tawaran jangka waktu itu tetap kurang menarik sebagai pilihan investasi para investor asing.

"Pihak asing juga sudah ada yang tanya (soal jangka waktu kepemilikan aset properti) kepada saya," ujar Gita kepada kepada Tempo kemarin.

Usulan agar aturan kepemilikan properti oleh investor asing direvisi, dilontarkan kalangan pengembang. Aturan kepemilikan properti untuk asing termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta Peraturan Pemerintah No. 41 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Gita menambahkan, jika dua peraturan pemerintah itu direvisi, akan memberikan dua keuntungan. Pertama, mengubah persepsi iklim di Indonesia. Kedua mendatangkan arus investasi ke Indonesia. "Ini sudah terbukti seperti yang terjadi di Malaysia dan Singapura, yang sudah melakukan perpanjangan masa pakai properti terhadap orang asing," katanya.

Menurut Gita, jika revisi tersebut terjadi, pada awal pelaksanaannya mungkin belum akan langsung berefek besar. Namun, setelah beberapa tahun, dia optimistis akan banyak investasi yang masuk ke Indonesia. "Bahkan selain sektor properti, akan kena imbas (peningkatan investasi)," kata Gita.

Adapun Deputi Menteri Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Formal Zulfi Syarif Koto optimistis revisi peraturan pemerintah itu akan segera rampung. Menurut dia, aturan baru itu nanti akan mengatur kemudahan-kemudahan investasi untuk warga asing yang akan membeli properti di Indonesia.

Kemudahan itu termasuk izin, pajak, dan lainnya untuk mereka yang akan membeli hunian bertingkat atau apartemen. "Harganya dibatasi dan minimal lantai empat ke atas," katanya kepada Tempo, Ahad lalu.

Dia menegaskan bahwa revisi aturan ini tak berkaitan dengan pertanahan. Sebab, peraturan yang lama membatasi warga asing untuk membeli unit huniannya saja, tidak termasuk kepemilikan tanah.

Zulfi mengatakan, revisi peraturan tentang kepemilikan properti asing terkait dengan investasi. Pengembang yang menjual unit apartemen untuk warga asing akan dikenai disinsentif guna membangun perumahan bagi kalangan menengah bawah.

Bagi pengembang besar, tidak hanya membangun apartemen mewah dan besar, tetapi juga wajib membangun rusunami atau rusunawa. "Mereka bisa memberikan tanah atau bangunan atau uang lalu diberikan kepada pemerintah untuk perumahan menengah ke bawah," katanya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah S. Thaib mengatakan, idealnya masa izin hak pakai properti oleh asing bisa hingga 99 tahun."Masa izin hak pakai yang sekarang hanya 25 tahun, tidak menarik orang asing," katanya.

Dia mengakui selama ini sektor properti di Indonesia memang kalah menarik ketimbang Singapura dan Malaysia, karena pendeknya masa izin hak pakai. Hanya, kata dia, bisa saja tidak langsung diterapkan 99 tahun, mungkin bisa 70- 90 tahun. "Sebenarnya ada ruang yang besar yang merevisi aturan kepemilikan asing di Indonesia," katanya.

Menurut Hiramsyah, kepemilikan asing di sektor properti merupakan salah satu kunci untuk menarik foreign direct investment ke Indonesia. Hal itulah yang terjadi di negara sahabat, seperti Singapura, Malaysia, dan Cina. "Dampaknya besar untuk menarik investasi," katanya.

Dia menilai, tak perlu risau dan sensitif atas kepemilikan asing di sektor properti. "Properti itu kan tidak bisa dibawa ke luar negeri," katanya.

Lucy Rumantir, Chairman Jones Lang LaSalle Indonesia, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa harga properti di Indonesia saat ini tergolong murah dibanding negara-negara lain. Berdasarkan data yang dilansir Jones Lang LaSalle, harga properti di Jakarta hanya sekitar US$ 1.400 per meter persegi. "Namun tingkat permintaan pemilikan properti tetap rendah," katanya.

ARIE FIRDAUS | KARTIKA CHANDRA