Topik


Diperiksa dalam Kasus Korupsi, Dosen Universitas Kadiri Berbelit-belit

TEMPO Interaktif, Kediri - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kediri mengaku kesulitan mengorek pengakuan Edy Kustiani, tersangka korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Meski semua bukti telah terkumpul, dosen Universitas Kadiri tersebut berkukuh tidak melakukan korupsi.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Agus Eko Purnomo mengatakan hingga saat ini penyusunan dakwaan kasus korupsi senilai Rp 1,05 miliar dengan tersangka Direktur Lembaga Penelitian Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) Edy Kustiani dan bendahara Supandji masih belum selesai. “Edy berbelit-belit dan menolak semua bukti yang menyudutkannya,” kata Agus, Kamis (18/3).

Saat ini tim penyidik yang terdiri dari enam jaksa senior untuk menuntaskan kasus tersebut baru bisa menyelesaikan berkas pemeriksaan Supandji. Bendahara LP3M tersebut bersedia berterus terang mengakui perbuatannya yang telah menggunakan dana P2SEM di luar ketentuan. Akibat proyek tersebut negara dirugikan hingga Rp 500 juta.

Untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai tenggat yang ditargetkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim penyidik akan melakukan evaluasi. Diharapkan dalam pekan depan akan dilakukan tindakan khusus kepada Edy Kustiani untuk mempercepat pemeriksaan. “Kami juga khawatir tersangka melarikan diri karena sekarang berada di luar Jawa,” kata Agus.

Edy Kustiani dan Supandji ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan kegiatan pelatihan pembuatan pupuk organik di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar Desember 2009 silam. Berdasarkan penyidikan jaksa, dana P2SEM sebesar Rp 1,05 miliar yang dikucurkan Pemerintah Propinsi kepada lembaga pengabdian milik Universitas Kadiri itu tidak seluruhnya dialokasikan sesuai proposal.

Sembilan ketua kelompok tani yang menjadi peserta pelatihan mengaku hanya menerima uang akomodasi sebesar masing-masing Rp 40 ribu dari nilai Rp 200 ribu yang dilaporkan. Demikian pula dengan pengadaan alat-alat pembuatan pupuk yang baru diberikan setelah kejaksaan menyidik kasus tersebut.

Hingga saat ini Universitas Kadiri telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejaksaan. Perguruan tinggi itu tidak akan melindungi stafnya yang memang tidak melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Rektorat.

 

HARI TRI WASONO