Udju Dhuhaeri di KPK, Jakarta. Tempo/Dwi Narwoko
Topik
Infografis
Udju Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus cek pelawat, Udju Djuhaeri, menolak dakwaan jaksa. Lewat penasihat hukumnya, Udju mengatakan dirinya tak bisa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebab saat kasus terjadi dirinya masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.
“Majelis tak berwenang mengadili perkara ini,” kata Inu Kertapati, penasihat hukum Udju, saat membacakan eksepsi kliennya di sidang kasus cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini.
Menurut Inu, Udju menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi TNI/Polri berdasarkan surat pengangkatan dari Panglima TNI/Polri. Saat itu, kata Inu, TNI dan Polri belum dipisahkan. “Sampai keanggotaannya di DPR berakhir dan Polri dipisahkan, surat itu tak dicabut,” kata dia.
Udju didakwa menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta dari Nunun Nurbaeti lewat stafnya, Arie Malangjudo. Menurut jaksa, cek itu merupakan imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
ANTON SEPTIAN