TEMPO/Adri Irianto
Topik
Infografis
Hamka dan Nunun Diduga Atur Distribusi Cek Pelawat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hamka Yandhu dan Nunun Nurbaeti diduga mengatur pembagian cek pelawat kepada anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 pemilih Miranda Swaraya Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia.
Peran Hamka dan Nunun dalam kasus cek pelawat dibeberkan jaksa dalam dakwaan terhadap Endin AJ Soefihara.
Menurut jaksa, pada 7 Juni 2004, atau sehari sebelum pemilihan Miranda, Hamka bertemu Nunun dan stafnya, Arie Malangjudo, di kantor PT Wahana Esa Sembada – perusahaan milik Nunun. “Mereka bertemu untuk menyepakati akan adanya pemberian tanda terima kasih kepada anggota DPR melalui Arie Malangjudo,” kata jaksa Sarjono Turin saat membacakan dakwaan Endin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/3).
Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hamka berkata kepada Arie: “Kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih pada kantong itu.” Hamka menunjuk empat kantong belanja dari karton yang terletak di samping meja Nunun.
Menurut Sarjono, seusai Hamka berkata demikian, Nunun memberikan arahan kepada Arie: “Nanti ada orang yang mengambil dan kamu dikabari lagi.”
Merah adalah kode untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan, kuning untuk Fraksi Partai Golkar, dan hijau untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Adapun putih merupakan kode untuk Fraksi TNI/Polri. Keempat kantong karton berkode itu berisi cek pelawat yang nilainya mencapai Rp 24 miliar.
ANTON SEPTIAN