TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 150 pengunjuk rasa siang ini mendatangi Balai Kota. Mereka menuntut Gubernur mencabut Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Walikota Jakarta Barat.
Sambil membawa spanduk berwarna-warni para pengunjuk rasa berkeliling di depan gedung Balai Kota. Aksi itu dimulai sekitar pukul 10.00. Terlihat pula sebuah mobil pick up mengangkut seorang yang beroarasi menggunakan speaker.
Menurut juru bicara aksi, Iswadi, aksi ini dilakukan warga Guji Baru yang tergabung dalam Tim Sukses - Guji Baru atas surat perintah bongkar yang dikeluarkan Walikota Jakarta Barat. "Surat itu cacat hukum. Kami tidak pernah diajak berdiskusi, apalagi melalui pengadilan," ujar dia saat ditemui Tempo di Balai Kota.
Iswadi menyatakan, pada 5 Februari lalu Walikota Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Bongkar untuk Warga Guji Baru RT 005, 006, 007 / RW 002 Kelurahan Duri Kepa - Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat surat itu, lanjut Iswadi, sekitar 540 kepala keluarga terancam tidak memiliki tempat tinggal.
Para pengunjuk rasa, dalam orasinya, menyatakan ada keanehan dari surat bongkar itu. Mereka, menurut Iswadi, belum pernah menghadapi persidangan atas klaim tanah yang telah mereka tempati selama kurang-lebih 30 tahun. "Biasanya surat keluar setelah peradilan. Setelah adanya pembuktian kepemilikan tanah. Sedangkan ini, orang yang mengklaim memiliki tanah saja tidak punya sertifikat atau bukti yang bisa menunjang status kepemilikannya," kata Iswadi.
Bahkan, Iswadi mengaku, banyak warganya yang menerima teror berupa ancaman dari orang tak dikenal. "Banyak yang diancam untuk menandatangani surat kosong bermaterai. Ternyata surat itu kemudian dijadikan alat bukti pernyataan persetujuan kepindahan warga."
Iswadi menyatakan aksi ini akan dilanjutkan hingga dapat menemui Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. "Tadi kami dikabari akan bisa audiensi dengan gubernur. Namun belum dipastikan waktunya," ujar Iswadi.
MUTIA RESTY